Hukuman Berat Menanti Oknum TNI jika Terlibat Geruduk Polsek Ciracas

  • Jumat, 14 Desember 2018 - 23:10:56 WIB | Di Baca : 1281 Kali

SeRiau - TNI melakukan pemeriksaan internal terhadap prajurit terkait dugaan keterlibatan dalam aksi penyerangan ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi mengatakan, jika ada anggota TNI yang terlibat tentu akan dipidana. Namun, dalam pidana ini, prajurit TNI mesti disidang di pengadilan militer.

"Pasti dong (kena pidana militer), harus peradilan militer. Ini lebih berat, saya pastikan lebih berat," kata Kristomei di Mapolda Metro Jaya, Jumat 14 Desember 2018.

Ia memastikan, akan ada sanksi yang mereka terima jika terbukti. Mereka bisa dipecat hingga dipenjara karena melakukan pidana.

"Jadi saya minta bantuan masyarakat, apabila ada yang mengetahui jika ada anggota TNI yang melakukan perusakan, laporkan kepada kami. Nanti kami usut," lanjut dia.

Kemudian, dia mengatakan, terkait dari pemeriksaan internal, sementara dilaporkan sejauh ini belum ada indikasi anggota TNI terlibat.

"Setelah kejadian itu kita cek apakah ada anggota yang keluar dari kesatrian tidak. Ternyata pada saat itu dilaporkan kepada pangdam Jaya bahwa satuan tidak ada yang keluar," ucapnya lagi.

Sebelumnya, massa tak dikenal melakukan aksi penyerangan ke Polsek Ciracas pada Selasa malam, 11 Desember 2018. Aksi penyerangan ini dilakukan sekitar 200 orang dengan disertai perusakan hingga pembakaran. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar