KPK Selidiki Peran Sofyan Basir di Pusaran Kasus PLTU Riau-1

  • Kamis, 13 Desember 2018 - 23:11:29 WIB | Di Baca : 1226 Kali

SeRiau - Peran Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mulai diselidiki KPK. Fakta-fakta persidangan menjadi salah satu rujukan KPK dalam menelusuri peran Sofyan.

"Kita sedang menyelidiki sekarang itu dan tentunya fakta-fakta di persidangan jadi bukti-bukti tambahan yang bisa kita pakai," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).

Syarif menyebut penyelidikan tersebut juga bisa menjaring pihak-pihak lain. Namun dia tidak memerinci sudah sejauh apa proses penyelidikan itu.

"Semua pihak lain yang dianggap mengetahui dan mungkin ikut berperan masih proses lidik," ujar Syarif.

Nama Sofyan memang muncul sejak dakwaan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, baik untuk Johanes Budisutrisno Kotjo atau Eni Maulani Saragih. Sofyan juga menjadi saksi di persidangan Kotjo dan Eni.

Selain di dalam dakwaan dan dipanggil sebagai saksi, nama Sofyan kembali muncul dalam putusan hakim atas Kotjo. Dalam pertimbangan vonis Kotjo, Sofyan disebut ikut dalam proses negosiasi proyek PLTU Riau-1 antara Eni, Kotjo, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

"Masuknya proyek PLTU Riau-1 tidak terlepas dari peran Eni Maulani Saragih, yang memang pernah meminta kepada Supangkat Iwan Santoso (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN) untuk memasukkannya dalam RUPTL 2017," ucap hakim.

"Selanjutnya terjadi beberapa kali pertemuan untuk negosiasi kesepakatan yang akan dijalankan dalam proyek PLTU Riau-1 antara terdakwa, Eni Maulani Saragih, Sofyan Basir, dan Supangkat Iwan Santoso," imbuh hakim.

Kotjo sendiri divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kotjo terbukti bersalah menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp 4,7 miliar. Kotjo menyuap keduanya untuk mendapatkan proyek dari PLN tersebut.

Sofyan juga pernah berbicara tentang pertemuan dirinya dengan Eni dan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 saat dia jadi saksi di persidangan. Selain dengan Eni dan Kotjo, Sofyan pernah bertemu dengan eks Ketum Golkar Setya Novanto dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Pertemuan itu juga masih ada kaitannya proyek PLTU Riau1.

Di luar persidangan, tepatnya saat proses penyidikan di KPK, Sofyan membantah anggapan bahwa pertemuan-pertemuan yang diikuti membahas soal bagi-bagi feeproyek. Dia juga membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.

"Oh nggak, itu di kantor. Itu awal. Nggak ada (bahas fee)," ucap Sofyan saat ditanya tentang ada-tidaknya pembahasan pembagian fee proyek PLTU Riau-1 saat dirinya bertemu dengan Eni, Jumat (28/9/2018). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar