Pembunuhan di Papua, Politisi PKS Desak Jokowi Keluarkan Perpres Pelibatan TNI

  • Kamis, 13 Desember 2018 - 21:35:44 WIB | Di Baca : 1313 Kali

SeRiau - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Sukamta mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI, untuk mengatasi kasus pembunuhan terhadap 20 orang pekerja Istaka Karya, di Kabupaten Nduga, Papua. Sebab, kata dia, kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh kelompok gerakan separatis ini sudah termasuk dalam tindakan terorisme.

"Kami mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Terorisme yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme," kata Sukamta pada wartawan, Kamis (13/12).

Dia menjelaskan, jika merujuk pada UU Tindak Pidana Terorisme kejadian di Papua termasuk dalam klasifikasi terorisme. Karena telah menghilangkan nyawa yang bersifat masal serta pengerusakan objek vital.

"Perilaku biadab ini tidak bisa dibiarkan. Kita cinta NKRI. Kita ingin bangsa ini tetap utuh. Kita tidak ingin bangsa ini terkoyak oleh gerakan bersenjata apapun termasuk teroris dan separatis," ungkapnya.

Menurut Sukamta, dalam Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI, peran TNI dalam memberantas terorisme ini dimasukkan ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Karena itu, ia mendesak segera peluncuran Perpres.

"Tindakan mereka jelas separatis dan teroris yang merongrong kedaulatan NKRI. Dan bicara kedaulatan kita musti benar-benar bergerak cepat dan tegas agar gerakan ini tidak semakin meluas dan berlarut-larut yang bisa menimbulkan korban lagi baik korban dalam arti negara atau warga," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebut korban pembunuhan di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, sebanyak 20 orang. Rinciannya 19 orang pekerja pembangunan jembatan, 1 lainnya anggota TNI.

"Informasi sementara adalah 20 orang. 19 Pekerja dan 1 anggota TNI yang gugur," jelas Tito saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/12). (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar