Kode-kode Suap Hakim PN Medan, dari 'Pohon' sampai 'Ratu Kecantikan'

  • Kamis, 13 Desember 2018 - 19:39:04 WIB | Di Baca : 1336 Kali

SeRiau - Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa pengusaha Tamin Sukardi memberi suap SGD 280 ribu kepada panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan Helpandi, untuk diteruskan kepada majelis hakim yang memimpin sidang perkara Tamin.

Tamin merupakan terdakwa tindak pidanakorupsi atas pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar di pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli Serdang.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK, selama persidangan banyak permohonan yang diajukan oleh Tamin seperti izin berobat, mengubah status penahanannya menjadi tahanan rumah, hingga meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

Terhadap permohonan izin Tamin untuk berobat, hingga status tahanan rutan menjadi tahanan rumah disetujui majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis hakim, Sontan Merauke sebagai hakim anggota I ad hoc dan Merry Purba hakim anggota II ad hoc. Tanda tangan para majelis hakim berbuntut permintaan uang dengan kalimat-kalimat tertentu.

Helpandi memahami maksud pernyataan para majelis hakim yang memimpin sidang Tamin. Ia kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada pihak Tamin.

"Selanjutnya Tamin memberikan uang SGD 280 ribu di dalam amplop warna coklat kepada Hadi Setiawan (orang dekat Tamin) untuk diserahkan kepada majelis hakim melalui Helpandi," ucap jaksa Tri Mulyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Setelah uang diberikan, Tamin meminta staf administrasinya bernama Sudani BR Samosir membeli dua unit ponsel beserta sim card. Satu untuk Samosir, satu lagi untuk Helpandi. Hal iu bertujuan agar komunikasi perihal vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim bisa terpantau melalui Helpandi.

Dalam ponsel yang akan diberikan kepada Helpandi terdapat beberapa kode atas nama ASST alias Sudani, Erik alias Hadi Setiawan, Wayan Naibaho alias Tamin Sukardi.

"Selain itu Sudani juga menyampaikan kepada Helpandi beberapa kode yang akan digunakan dalam pembicaraan itu. Kode Wayan untuk Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan dan Ketua Majelis Hakim, kode pohon untuk uang, kode naibaho untuk Ketua Pengadilan Negeri Medan, kode asisten untuk hakim anggota, kode danau toba/dtoba/dantob/batak untuk Sontan Merauke, kode ratu kecantikan untuk Merry Purba," tukasnya.

Sebelum uang diserahkan Helpandi ke Merry Purba, dia terlebih dahulu bertemu dengan Hadi Setiawan. Pada pertemuan itu, Hadi menegaskan uang SGD 280 tersebut hanya untuk hakim anggota saja yakni Merry dan Sontan.

Helpandi menanyakan jatah untuk ketua majelis hakim, Wahyu yang tidak perlu memberi uang karena urusan tersebut telah terselesaikan. Dari surat dakwaan juga terkuak bahwa Ketua Pengadilan Negeri Medan juga telah menerima uang dari pihak Tamin.

"Atas penyampaian Hadi Setiawan tersebut Helpandi bertanya "yang tengah?" Hadi Setiawan menyampaikan "Tengah tidak usah. Urusan saya sudah selesai, Ketua Pengadilan Negeri sudah, pusat sudah. Selesaikan kalau bisa malam ini," ujar jaksa sambil menirukan perbincangan antara Hadi dengan Helpandi.

Mendapat informasi tersebut, Helpandi kemudian berkomunikasi dengan Merry Purba perihal adanya pemberian uang dari Tamin. Keduanya sepakat bertemu di satu lokasi pada tanggal 25 Agustus.

Setibanya di lokasi Helpandi menunggu kedatangan mobil Merry sebagaimana telah dikomunikasikan dan langsung menyerahkan uang tersebut. Uang diterima oleh seorang pria yang mengendarai mobil Merry.

Pada tanggal 27 Agustus, vonis dibacakan majelis hakim. Hasilnya Tamin divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 132 juta.

Terdapat dissenting opinion dari Merry Purba dalam vonis tersebut. Merry menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Tamin tidak terbukti dengan alasan sudah ada putusan perdata pengadilan yang berkekuatan hukum atas gugatan 65 warga terkait kepemilikan tanah bekas SHGU PTPN seluas 106 hektar, serta terkait penghapusbukuan aset.

Uang pemberian Tamin masih tersisa SGD 130 ribu yang rencananya akan diberikan kepada Sontan. Namun belum terealisasi karena ada operasi tangkap tangan.

Atas perbuatannya itu Tamin didakwa telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar