KPK Ultimatum Kakak Ipar Bupati Cianjur Menyerahkan Diri

  • Rabu, 12 Desember 2018 - 23:54:52 WIB | Di Baca : 1509 Kali

SeRiau - KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Namun dari keempat tersangka itu, salah satu di antaranya belum ditemukan keberadaannya.

Rivano ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/12).

Satu tersangka yang belum ditemukan keberadaannya adalah Tubagus Cepy Sethiady. Cepy yang juga kakak ipar Irvan itu tidak turut tertangkap dalam OTT itu, KPK meminta Cepy segera menyerahkan diri.

"Terhadap TCS, kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap koperatif dalam proses hukum akan kami hargai," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (12/12).

Terkait kasus ini, peran Cepy diduga tak terlepas dari hubungan keluarganya dengan Rivano. Cepy diduga menjadi perantara fee hasil pemotongan Dana Pendidikan untuk 140 SMP di Kabupaten Sumedang.

Uang potongan dari sekolah-sekolah itu diduga dikumpulkan oleh Ketua Majelis Kepala Sekolah Cianjur Rudiansyah dan Bendahara Majlis Kepala Sekolah Cianjur Taufik Setiawan alias Opik.

"Kenapa dia jadi perantara, karena kepala sekolah percaya dia adalah orang kepercayaan bupati," kata Basaria.

Ia menambahkan, Cepy juga merupakan orang kepercayaan Bupati Cianjur sebelumnya yang juga ayah Rivano yakni Tjetjep Muchtar Soleh. Setelah Tjetjep tidak menjabat, Cepy menjadi orang kepercayaan Rivano.

"Jadi iparnya ini dulu sudah sering bantu bupati sebelumnya yaitu ayah dari bupati saat ini. Yang bersangkutan perantara transaksi yang dilakukan OTT," kata Basaria.

Sebanyak 140 dari 200 SMP di Kabupaten Cianjur menerima DAK pendidikan sejumlah Rp 46,8 miliar pada tahun 2018. Irvan Rivano diduga memotong dana yang diterima 140 SMP tersebut kepada para kepala sekolah sebesar 14,5 persen atau Rp 6,7 miliar dari Rp 46,8 miliar.

"KPK menemukan setidaknya 14.5% anggaran DAK yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," jelas Basaria.

Dari 14,5 persen fee yang diterima dari para kepala sekolah, Rivano diduga menerima jatah sekitar 7 persen atau Rp 3,2 miliar. 

Adapun dalam penangkapan terhadap 6 orang termasuk Rivano di Cianjur pada Rabu (12/12) pagi, KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000 yang diduga sebagai bagian setoran dari para kepala sekolah. Sebelum Rp 1,5 miliar, diduga Rivano telah menerima fee terkait DAK tersebut. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar