Puluhan Keluarga Korban JT 610 Tolak Pemberian Santunan dari Lion Air

  • Rabu, 12 Desember 2018 - 16:26:29 WIB | Di Baca : 1087 Kali

SeRiau - Kuasa hukum dari firma hukum Internasional Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengatakan, 25 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP menolak pemberian uang santunan senilai Rp 1,25 miliar dari pihak Lion Air.

Mereka menolak pemberian uang santunan itu lantaran mereka tidak ingin tanda tangan surat kontrak yang menyatakan tidak akan menggugat perusahaan Boeing di Amerika Serikat.

"Ketika keluarga menerima kompensasi dari Lion Air, mereka harus menandatangani surat perjanjian tidak akan menggugat pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan Lion Air, salah satunya The Boeing (perusahaan Boeing)," kata Manuel di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Manuel mengaku, pihaknya mempunyai bukti surat kontrak dari Lion Air bertanda tangan salah satu keluarga korban yang telah menerima uang santunan itu.

Dalam surat kontrak itu, terlampir 800 nama perusahaan yang berkaitan dengan Lion Air, salah satunya adalah perusahaan Boeing yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8.

"Halaman terakhir surat kontrak Lion Air, keluarga tidak perlu menggugat 800 perusahaan. Itu sangat buruk. Harusnya Lion Air memberikan perhatian lebih pada keluarga korban," ujar Manuel.

Oleh karena itu, Manuel bersama firma hukumnya mewakili 25 keluarga korban akan menggugat perusahaan Boeing di Amerika Serikat untuk mendapat uang ganti rugi yang dinilai lebih sesuai.

Ia akan menuntut Boeing untuk membayar ganti rugi senilai 100 juta dollar AS, sehingga masing-masing keluarga akan mendapatkan uang senilai 400.000 dollar AS.

Selain menuntut ganti rugi, pengajuan gugatan di Pengadilan Amerika Serikat juga bertujuan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat. Investigasi yang dilakukan pengadilan itu tidak akan terpengaruh dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Sidang pertama dari 25 penggugat akan digelar di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat, 17 Januari 2019.

Sebelumnya, pesawat Lion Air JT-610 dengan registrasi PK-LQP jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).

Pesawat yang membawa 189 penumpang dan awak kabin itu jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, sekitar 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar