BBPOM Pekanbaru Sita 620 Produk Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar

  • Selasa, 11 Desember 2018 - 17:26:15 WIB | Di Baca : 2041 Kali

 

SeRiau - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyita 620 produk kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya dengan total estimasi nilai temuan sekitar Rp 1.060535.000. 

Kepala BBPOM Pekanbaru, Kashuri mengatakan penyitaaan bahan kosmetik ilegal tanpa izin edar ini dilakukan setelah Badan POM Pekanbaru melaksanakan kegiatan Aksi Penertiban Pasar Dari Kosmetik Ilegal atau mengandung Bahan Berbahaya tahap II mulai tanggal 19 november hingga 8 desember 2018. Kegiatan yang melibatkan Dinas Kesehatan, Kepolisian, Satpol PP, Disperindag dilakukan di beberapa kabupaten /kota antara lain Pekanbaru, Kampar, Kuansing, Siak, Pelalawan dan Rohul. Jenis sarana yang diperiksa seperti Distributor kosmetik (gudang) klinik kecantikan, salon, toko kosmetik, toko kelontong dan swalayan. 

Dari 42 sarana yang diperiksa diperoleh 22 sarana Memenuhi Ketentuan dan 20 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan dengan jumlah temuan 620 item produk  kosmetik ilegal tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya. Sebanyak 21.218 pcs dengan total estimasi nilai temuan 1. 060535.000," Jadi ada 620 item produk kosmetik ilegal tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya," kata Kashuri, Selasa (11/12) di Pekanbaru

Dikatakan Kashuri, kegiatan Aksi Penertiban Pasar dan Kosmetik Ilegal atau mengandung Bahan Berbahaya ini guna menekan peredaran kosmetik Ilegal atau mengandung Bahan Berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga untuk memastikan industri dan pasar kosmetik bebas dari produk ilegal dan juga untuk mengawal daya saing produk kosmetik lokal sebagai wujud bahwa negara hadir dalam melindungi  masyarakat dari produk yang membahayakan masyarakat. Bila terdapat alat bukti yang cukup maka akan diproses hukum sesuai Undang Undang tentang Kesehatan No 36. Tahun 2009 pasal 197.

 "  Dimana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izinn edar sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000," katanya

Kashuri juga menyarankan semua pihak termasuk masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas produk ilegal dan menghimbau pelaku usaha untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku . Masyarakat diharapkan cerdas dan berhati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.

" Jangan membeli atau memilih yang tidak memilki izin edar /no notifikasi Ingat selalu CEK KLIK, Cek Kemasan, Cek Lebel, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluarsa sebelum membeli dan memilih kosmetik" imbaunya (zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar