Habib Bahar Jadi Tersangka, GNPF Ulama Minta Polisi Profesional

  • Jumat, 07 Desember 2018 - 21:49:26 WIB | Di Baca : 1167 Kali

SeRiau - Ketum GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak meminta polisi profesional melakukan proses hukum termasuk terkait kasus Habib Bahar bin Smith. GNPF tak ingin polisi tebang pilih menangani kasus.

"Bahwa sehubungan dengan pemeriksaan dan penjatuhan status tersangka atas Habib Bahar bin Smith, polisi bertindak sigap dan cepat, manakala yang dianggap sebagai pelakunya adalah umat, para tokohnya. Sebaliknya, jika pelakunya adalah nonmuslim atau mereka yang mendukung penguasa, polisi terkesan lambat bahkan mengabaikan proses yang seharusnya ditempuh," ujar Yusuf Martak dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

GNPF Ulama menurut Yusuf Martak khawatir penegak hukum menjadi alat kekuasaan. Yusuf menyebut sejumlah penanganan cepat kasus yang menyangkut Habib Rizieq Syihab, Buni Yani juga Alfian Tanjung.

"Sebaliknya perlakuan berbeda dan cenderung mengabaikan dilakukan kepada mereka yang mendukung rezim kendati sudah dilaporkan," ujarnya.

"Terkait tindakan tidak adil dan tidak berimbang tersebut, kami menyerukan agar hukum dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya. Kepolisian RI harus bertindak profesional dan proporsional sesuai UU dan ketentuan yang berlaku," sambung dia. 

Polri sebelumnya menegaskan penanganan kasus Habib Bahar sesuai dengan aturan. Sesuai dengan amanat UU, Polri menyebut penyidik berkewajiban menindaklanjuti jika ada pelaporan atau pengaduan. Soal terbukti atau tidak, ada mekanisme penanganannya.

"Kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti proses penyidikan secara umum, apakah nanti terbukti atau tidak, ya, harus kita tindak lanjuti. Ada mekanismenya," ujar Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jumat (7/12).

Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Habib Bahar disangkakan dengan Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar