Pemerintah Kebut Aturan Kenaikan Gaji PNS Hingga 5 Persen di 2019

  • Jumat, 07 Desember 2018 - 20:20:54 WIB | Di Baca : 1053 Kali

SeRiau - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik sebesar 5 persen mulai Januari 2019. Pemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan ini dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

"Intinya disiapin Januari, Insya Allah. Kalau mulai Januari, kita mulai sama Menteri PAN-RB (Syafruddin) siapkan PP-nya," ungkap dia saat ditemui di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (7/12).

Dia memperkirakan, Peraturan Pemerintah itu bakal keluar sekitar Februari atau Maret 2019. Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, lanjutnya, gaji PNS bakal tetap dinaikan sejak Januari tahun depan.

"Itu biasanya terbit bulan 2 sampai bulan 3. Tapi kebijakan itu kan walau diterbitkan bulan 3 misalnya, itu biasanya berlaku sejak Januari. Sebab perhitungan mengenai kenaikan gaji itu sudah kita hitung sejak Januari," sambungnya.

Namun, Askolani menambahkan, kenaikan gaji belum akan langsung dirasakan para abdi negara pada bulan pertama, lantaran pembayarannya baru akan dirapel setelah aturan terbit.

"Tapi bayarnya kapan, nunggu PP itu jadi. Kalau PP itu jadi bulan 3, maka sejak bulan 1 sudah akan dihitung" tegas dia.

Lebih lanjut, ia pun menyatakan, kenaikan gaji 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya. "Iya, dia biasanya akan jadi basis untuk gaji ke-13 dan THR," ujarnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar