Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Setelah 11 Jam Diperiksa

  • Kamis, 06 Desember 2018 - 23:37:18 WIB | Di Baca : 1462 Kali

SeRiau - Tim Kuasa Hukum Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, menyebut kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Kepastian ini didapat setelah Habib Bahar menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam sejak pukul 11.27 WIB di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

"Hasilnya Beliau (Habib Bahar) ditetapkan tersangka," ujar salah satu kuasa hukumnya, Azis Yanuar, usai pemeriksaan.

Ia mengatakan, penyidik menetapkan tersangka Habib Bahar dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.

Pihak kuasa hukum akan melakukan pembahasan kembali pasca-Habib Bahar menjadi tersangka. "Kita akan diskusi lagi menyikapi status tersangka itu," jelasnya.

Azis memastikan usai menjalani pemeriksaan, Habib Bahar belum dilakukan penahanan. Penyidik, lanjut dia, mempersilakan Habib Bahar keluar terlebih dulu sekira pukul 22.30 WIB.

"Tadi Habib sudah duluan karena ada keperluan," jelasnya. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar