Keukeuh Tak Bersalah, Habib Bahar: Ceramah Saya Bela Rakyat Terzalimi

  • Kamis, 06 Desember 2018 - 00:29:22 WIB | Di Baca : 5099 Kali

SeRiau - Media massa mendadak ramai memberitakan habib muda yang dikenal lantang mengkritik pedas kebijakan pemerintah di hampir setiap ceramahnya. Ya, dia adalah Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith, pria asal Minahasa, Sulawesi Utara yang harus berurusan dengan polisi gara-gara materi ceramahnya dianggap menghina kepala negara.

Meski ceramahnya dilaporkan ke polisi karena dinilai mengandung ujaran kebencian (hate speech) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu bersikukuh tidak bersalah.

Ia mengaku sama sekali tidak berniat untuk menghina presiden secara pribadi. Namun, lebih kepada ekspresi kekecewaannya terhadap pemerintah yang dianggapnya tidak adil dalam mengayomi rakyat.

"Dalam ceramah itu, saya membela rakyat susah, rakyat yang miskin. Saya sampaikan ceramah demi rakyat yang kelaparan dan dizalimi. Demi membela saudara muslim yang terzalimi, jangankan dipenjara, nyawa saya murah harganya demi Indonesia dan umat Islam," tegas Bahar kepada Okezone, Rabu 5 Desember 2018.

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor itu mengaku ikhlas dan ridho jika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Menurutnya, semua itu adalah konsekuensi perjuangan dalam menyuarakan kebenaran.

"Allah tidak buta dan tidak tuli. Yang benar pasti akan menang, dan salah akan diberikan kekalahan. Penjara, kerangkeng besi bukan suatu kekalahan, karena dengan dipenjara, dibunuh, disiksalah kakek-kakek kami bisa sampai membawa Islam ke bumi Indonesia ini," tandasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri telah memproses kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Polri mengklaim, pemeriksaan itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pria yang akrab disapa Habib Bule itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya lantaran isi ceramahnya dianggap telah menghina Presiden Jokowi dengan sebutan 'banci'.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Syahar Pol Diantono menyebut bahwa penyelidikan suatu kasus pastinya telah melalui langkah-langkah on the track dan sesuai prosedur menurut KUHAP. Suatu perkara menurutnya, memiliki kapasitas masing-masing yang harus ditelaah untuk menemukan pelanggaran hukum di dalamnya.

"Penyidik tentunya gabungan antara Bareskrim dari Siber, Pidum dan Polda Sumsel. Semuanya sudah diatur dalam KUHAP bagaimana caranya dan semua sudah sesuai dengan prosedural yang dipertanggungjawabkan oleh penyidik," ujar Syahar.

Adapun proses penyidikan terhadap kasus ini baru akan dimulai pada Kamis (6/12/2018) dengan memanggil Habib Bahar bin Smith dalam kapasitasnya sebagai terlapor. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar