NasDem: PP 49/2018 Terobosan Jokowi untuk Redam Polemik Tenaga Honorer

  • Selasa, 04 Desember 2018 - 23:51:45 WIB | Di Baca : 1228 Kali

SeRiau - PP yang diteken pada 22 November lalu tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Ketua DPP NasDem Willy Aditya menilai langkah yang diambil oleh Jokowi itu membuat polemik tenaga honorer yang dapat dijadikan bahan politisasi berakhir. 

"PP 49 tahun 2018 ini merupakan terobosan penting yang dilakukan Jokowi untuk bisa meredam polemik terkait pengangkatan dan rekrutmen tenaga honorer," kata Willy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/12)

"Semoga dengan PP tersebut semua pihak bisa melihat kesungguhan dan keberpihakan pemerintah” imbuh Willy.

Willy menuturkan, selain untuk menyelesaikan tenaga honorer, PP 49 tahun 2018 ini juga dimaksudkan menjadi payung hukum bagi mekanisme berbasis merit (kemampuan).

PP ini diharapkan bisa merekrut para profesional seperti para profesional swasta ataupun diaspora untuk masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibandingkan CPNS. 

“Kita ketahui bersama bahwa penerimaan CPNS dan tenaga honorer selalu menjadi polemik berkepenjangan dari tahun ke tahun, tak jarang juga dijadikan bahan politik bagi kelompok oposisi pemerintah. Kita berharap honorer birokrasi dan professional yang masuk birokrasi bisa fokus mengabdi untuk negara,” terang Willy. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar