Habib Bahar Tolak Minta Maaf, Fadli Zon Bilang 'Dia Punya Alasan Kuat'

  • Senin, 03 Desember 2018 - 23:46:10 WIB | Di Baca : 1563 Kali

SeRiau - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon memaklumi sikap Habib Bahar bin Smith yang enggan meminta maaf atas ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Fadli yakin Habib Bahar memiliki alasan tersendiri untuk tidak meminta maaf.

"Itu kan hak pribadi, jadi kalau yang bersangkutan merasa dirinya benar dan dia tidak mau minta maaf ya kita mau bilang apa? Dia tentu mempunyai alasan-alasan yang kuat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/12).

Menurutnya, setiap orang berhak untuk mengambil sikapnya sendiri. Tambah Fadli, setiap pengambilan sikap juga pasti ada konsekuensi yang harus ditanggung.

"Jadi menurut saya dia ini punya hak untuk bersikap apapun sikapnya tentu setiap sikap ada konsekuensi, saya kira dia adalah yang cerdas," ungkapnya.

Wakil Ketua DPR itu khawatir akan terjadinya kriminalisasi terhadap Habib Bahar. Namun, dia menegaskan, hukum Indonesia akan rugi jika tidak berlaku adil.

"Saya yakin kalau dia nanti dilakukan kriminalisasi dengan tidak adil ya yang akan rugi juga wajah hukum kita," ucapnya.

Fadli pun meminta pihak pemerintah untuk tidak berlebihan dalam menanggapi ceramah Habib Bahar. Ia meminta semua pihak untuk menanggapinya dengan santai.

"Saya kira biasa-biasa aja, enggak usah terlalu bawa perasaan, jadi saya tiap hari dibully oleh akun-akun anonim masa saya harus laporin akun-akun anonim yang membully saya, ya kita anggap saja itu vitamin, kalau keterlauan ya tinggal blokir. Enggak usah pusing," tandasnya.

Kasus ini berawal saat Habib Bahar mengisi sebuah acara di Palembang pada 8 Januari 2017. Dihadiri sekitar 1000 orang, Habib Bahar dinilai telah melakukan ceramah yang dianggap merendahkan Presiden Jokowi.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar