PBNU Protes Keras Dubes Arab Saudi Sebut GP Anshor Organisasi Sesat

  • Senin, 03 Desember 2018 - 19:02:36 WIB | Di Baca : 1168 Kali

SeRiau - Ketua Umum PBNUSaid Aqil Siradj menegaskan, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi, melakukan pelanggaran keras karena dinilai mencampuri urusan politik Indonesia.

"Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi melakukan pelangaran keras diplomatik, mencampuri politik yang merupakan sesuati di luar kewenangannya," kata Said Aqil dalam konferensi pers yang digelar di Markas PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Pangkal masalahnya adalah ketika Osama mencuit pernyataan terkait aksi Reuni 212, Minggu (3/12/2018), sebagai aksi yang merespons pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, saat Hari Santri Nasional, beberapa hari lalu.

Dalam pernyataan yang ditulis di akun twitter pribadi Osama tersebut, disebutkan bahwa pembakaran bendera dilakukan kelompok atau organisasi yang sesat dan menyimpang.

"Hubungan yang baik selama ini antara umat Islam Indonesia dengan Saudi Arabia ternodai oleh pernyataan Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi menyebarkan informasi keliru dan menyesatkan dalam akun twitternya," ujar Said.

Said meminta pemerintah Saudi Arabia melalui pemerintah Indonesia agar memulangkan Dubes Osama agar menarik Osama dari Indonesia.

"Sebagai bagian dari tindakannya yang gegabah mencampuri politik Indonesia," kata Said Aqil.

Protes GP Ansor

Sementara itu Ketua Umum GP Ansor Yaqut Chilil Qoumas meminta Menteri Luar Negeri untuk dapat menggunakan koresponden diplomatik yang ada, guna meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi.

Yaqut mengatakan, GP Ansor adalah organisasi keagamaan dan kepemudaan yang berasaskan kepada Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan turut seta memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kami mengharapkan klarifikasi dari Yang Mulia Duta Besar Kerajaan Arab Saudi atas Unggahan tersebut. Organisasi kami telah disebutkan sebagai 'organisasi yang menyimpang secara aqidah' dalam materi unggahan," kata Yaqut. (**H)


Sumber: Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar