Terkait OTT KPK, 2 Hakim PN Jaksel Terima Suap Rp650 Juta

  • Rabu, 28 November 2018 - 23:50:56 WIB | Di Baca : 1230 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan putusan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kelima tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yakni Iswahyudi Widodo (IW) dan Irwan serta Muhammad Ramadhan (MR) selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Timur sebagai tersangka penerima suap.

Diduga, dua Hakim PN Jaksel menerima uang suap untuk memuluskan penanganan perkara perdata yang sedang ditanganinya sebesar Rp650 juta melalui panitera Muhammad Ramadhan. Uang tersebut diduga berasal dari Arif dan Martin.

Uang Rp650 juta itu terdiri dari pemberian pertama sebesar Rp150 juta. Kemudian, pemberian kedua Rp500 juta yang telah ditukarkan menjadi mata uang asing jenis Dollar Singapura sebesar 47 ribu.

"Realisasi dari MR (Muhammad Ramadhan) menjadi Rp150 juta dan SGD47 ribu," ‎kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyudi, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar