Jubir KY Bakal Diperiksa Polisi soal Iuran Tenis Hakim MA

  • Rabu, 28 November 2018 - 09:56:03 WIB | Di Baca : 1228 Kali

 

SeRiau - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi akan menjalani pemeriksaan sebagai pihak terlapor terkait kasus pungutan kejuaraan tenis piala Ketua Mahkamah Agung di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11). 

Kuasa hukum Farid, Mahmud Irsad Lubis, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, Farid tak hadir dan hanya diwakili dirinya selaku kuasa hukum. 

Saat itu Irsad telah menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Farid mestinya masuk kategori sengketa pers, bukan delik pidana. Ia sendiri telah melaporkan kasus itu ke Dewan Pers.

"Dewan Pers telah mengirimkan surat ke KY yang menerangkan bahwa Farid Wajdi menjalankan tugasnya sebagai jubir KY," ujar Irsad melalui keterangan tertulis.

Kasus ini bermula dari wawancara wartawan Harian Kompas kepada Farid tentang dugaan pungutan dalam jumlah besar di Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA. Hasil wawancara itu kemudian ditulis dalam berita berjudul 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran'. 

Tak lama setelah itu puluhan hakim MA pun melaporkan Farid ke Polda Metro Jaya pada 17 September 2018 atas dugaan pencemaran nama baik. 

Alih-alih melaporkan ke polisi, menurut Irsad, pihak MA mestinya mengirimkan hak jawab atau koreksi kepada Harian Kompas. 

"Dewan Pers juga telah mengirim surat ke Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa pelaporan Farid Wajdi adalah sengketa pers," katanya.

Selain soal tudingan pemungutan biaya untuk turnamen tenis, Farid juga dilaporkan soal tuduhan permintaan uang Rp200 juta setiap melakukan kegiatan pembinaan di daerah. 

Juru bicara MA Suhadi yang juga tergabung dalam PTWP saat itu telah membantah pernyataan Farid. "Ini tidak benar sama sekali. Oleh karena itu kami menggunakan hak hukum," katanya.

Suhadi merasa difitnah dengan ucapan Farid. Dia mengklaim turnamen tenis itu sudah dibiayai oleh PTWP tingkat pusat.

"Melalui pengumpulan iuran masing-masing setiap bulan yang jumlahnya Rp60 ribu kemudian dibagi 31 untuk tingkat cabang satu untuk tingkat daerah dan satu untuk tingkat pusat masing-masing Rp20 ribu setiap bulan, jadi untuk penyelenggaraan itu ditanggung oleh PTWP pusat tiga tahun sekali," terangnya. 

Laporan terhadap Farid terdaftar dengan nomor : LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar