KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Bos Blackgold

  • Senin, 26 November 2018 - 16:28:16 WIB | Di Baca : 1166 Kali


SeRiau - Jaksa penuntut umum KPK menolak permohonan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collabolator. Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan Kotjo yang disusun KPK.

"Permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat tuntutan Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11).

Jaksa menilai Kotjo belum memenuhi persyaratan untuk menjadi justice collabolator. Sebab, Kotjo dinilai merupakan pelaku utama dalam tindak pidana suap yang didakwakan kepadanya. 

"Bahwa terdakwa merupakan pelaku utama dalam perkara ini yaitu merupakan subyek yang telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya Rp 4,75 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR," kata jaksa Ronald.

Kendati dianggap kooperatif selama proses persidangan, jaksa menganggap keterangan Kotjo juga belum dapat membuka peranan pihak lain yang lebih besar dalam perkara ini. Sehingga pengajuan Kotjo untuk menjadi JC ditolak jaksa KPK.

"Bahwa terdakwa sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya secara terus terang di dalam proses persidangan sehingga sangat membantu penuntut umum dalam membuktikan perkara ini. Namun demikian keterangan terdakwa tersebut tidak membuka atau membongkar perkara atau peranan pihak lain yang lebih besar," kata jaksa Ronald.

Dalam perkara ini, Kotjo dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai telah terbukti memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih, dan eks Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham. Total uang yang diberikan Kotjo adalah sebesar Rp 4,75 miliar dalam beberapa tahap.

Suap itu diberikan agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 (PLTU Riau-1). Eni dan Idrus diharapkan akan membantu perusahaan Kotjo mendapatkan proyek itu.

Perbuatan Kotjo dinilai telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Padal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

Sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar