Kasus Idrus Marham, KPK Periksa Pimpinan Anak Usaha PLN

  • Senin, 26 November 2018 - 11:36:04 WIB | Di Baca : 1250 Kali


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, Amir Faisal, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Amir bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham. 

"Amir Faisal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM [Idrus Marham]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (26/11).

Selain Amir, penyidik KPK turut memanggil Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun; staf anggota DPR, Poppy Laras Sita; Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, Lusiana Ester; dan seorang supir, Edy Rizal Luthan. 

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk IM," ujarnya. 

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. 

Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo sejumlah Rp4,8 miliar. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1 yang bakal dikerjakan perusahaan Kotjo.

Dikutip dari situs resminya, pjbinvest.com, PJBI merupakan anak perusahaan dari PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) yang didesain sebagai pengembang Independent Power Producer (IPP). Sebanyak 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh PLN.

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar