Nasib Meliana Pengkritik Volume Azan Kini di Tangan MA

  • Ahad, 25 November 2018 - 09:38:10 WIB | Di Baca : 1312 Kali

SeRiau - Nota memori kasasi dilayangkan Meliana oleh tim kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung (MA). Kini, pengkritik volume azan itu di tangan MA.

"Kita sudah masukkan memori kasasi ibu Meliana. Mohon dukungannya agar Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan untuk Ibu Meliana," kata pengacara Meliana, Ranto Sibarani, saat dihubungi detikcom, Minggu (25/11/2018).

Berikut perjalanan kasus Meliana sebagaimana dirangkum detikcom:

Juli 2016
Meiliana datang ke kios di Jalan Karya Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Sumut.

"Kak, tolong bilang sama uak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut," kata Meliana ke Kasini alias Kak Uo.

29 Juli 2016
Kritikan itu berkembang menjadi isu SARA. Beberapa orang provokator memanas-manasi warga. Mereka menggerakkan warga untuk menggeruduk rumah Meliana. Akibatnya. rumah Meliana dirusak. Tidak hanya itu, vihara yang ada di kota itu juga ikut dibakar.

19 Desember 2016
MUI Kota Tanjungbalai memutuskan ucapan/ujar yang disampaikan oleh Sdri Meliana atas suara azan yang berasal dari mesjid Al-Maksum perendahan dan penistaan terhadap suatu agama Islam.

MUI merekomendasikan kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari Meiliana.

Kasus pun bergulir ke pengadilan.

23 Januari 2017
Perusak dan pembakar vihara dihukum, yaitu:

1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.

30 Mei 2018
Meiliana mulai duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

21 Agustus 2018
PN Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara ke Meliana.

22 Oktober 2018
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis Meliana. Majelis hakim diketuai Daliun Sailan dengan anggota Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Ardianda Patria. Meliana dinilai melanggar Pasal 156 KUHP. Meliana tetap dihukum 18 bulan penjara.

"Menurut majelis hakim tingkat banding, lamanya pidana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa dan bagi masyarakat, karena telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini," ujar majelis.

23 November 2018
Memori kasasi Meliana dikirimkan ke MA.

"Saya, Meliana, percaya kepada tim penasihat hukum. Saya sudah melakukan yang terbaik dan saya setuju untuk melakukan upaya hukum kasasi. Saya mohon kepada hakim Ketua Mahkamah Agung supaya memberikan putusan atas tuduhan yang tidak pernah saya lakukan," kata Meliana dalam secarik kertas dari balik penjara. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar