Bantai Petani, Mantan Tentara Guatemala Divonis Penjara 5.160 Tahun

  • Jumat, 23 November 2018 - 22:41:32 WIB | Di Baca : 1235 Kali

SeRiau - Seorang mantan tentara Guatemala divonis hukuman penjara selama 5.160 tahun karena terlibat pembantaian 201 petani. Peristiwa itu merupakan salah satu kekejaman terburuk dalam perang sipil di negara Amerika Tengah itu.

Pengadilan memutuskan, Santos Lopez --nama eks tentara itu-- bertanggung jawab mendalangi 171 pembunuhan. Para hakim pun menjatuhkan vonis 30 tahun penjara untuk masing-masing kasus.

Dikutip dari South China Morning Post pada Kamis (22/11), jika dijumlah, maka bekas tentara angkatan darat itu akan mencapai 5.130 tahun kurungan penjara.

Selain itu, Lopez juga dijatuhi 30 tahun tambahan terkait dengan rencana pembunuhan seorang anak, yang kini masih hidup.

Namun, lama hukuman tersebut ternyata hanya simbolis, karena berdasarkan hukum Guatemala, kurungan penjara maksimal adalah selama 50 tahun.

Lopez adalah anggota pasukan anti-pemberontakan yang dilatih Amerika Serikat. Dia ditangkap di Negeri Paman Sam dan dideportasi pada tahun 2016.

Menurut penyelidikan, Lopez memimpin patroli yang melakukan pembantaian pada bulan Desember 1982 di Dos Erres, di perbatasan Guatemala dan Meksiko.

Kala itu, para prajurit berusaha merampas kembali sekitar 20 senapan yang dicuri oleh gerilyawan selama serangan sebelumnya, yang menyebabkan 19 tentara tewas.

Kisah Dos Erres diceritakan dalam film dokumenter produksi 2017, Finding Oscar, yang diproduseri oleh Steven Spielberg. Karya sinema tersebut menceritakan pencarian terhadap bocah lelaki yang selamat, dan kemudian dibesarkan oleh salah satu serdadu. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar