Peserta CPNS 'Terpecah' Jadi 2 Kelompok

  • Jumat, 23 November 2018 - 05:27:56 WIB | Di Baca : 1464 Kali

SeRiau - Pemerintah memutuskan untuk mengubah sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari sistem passing grade menjadi sistem ranking. Hal tersebut menyusul rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS pada tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, perubahan aturan ini sama sekali tidak akan memengaruhi peserta yang sebelumnya sudah lulus passing grade. Sebab nantinya, para peserta yang lulus akan dibagi kedalam dua kelompok yakni peserta yang lolos SKD lewat passing grade dengan peserta yang lolos SKD dengan aturan baru.

"Nanti ada dua kelompok kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya masing-masing," ujarnya di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (22/11/2018). (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar