Soal DPD, Hakim Sebut Putusan MK Mengikat Sejak Ketok Palu

  • Jumat, 23 November 2018 - 05:14:32 WIB | Di Baca : 1098 Kali

SeRiau - Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna kembali mengingatkan bahwa putusan lembaganya mengikat sejak diputuskan. Karena itu, seluruh pihak harus menaati setelah putusan MK diterbitkan.

Hal inilah, kata dia, yang disampaikan MK kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam audiensi terkait nasib pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO).

"Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diputuskan. Enggak ada perubahan," ujar Palguna usai audiensi dengan KPU di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).

Terkait tafsir atas putusan tersebut, kata Palguna, dirinya dan hakim konstitusi lainnya pun tidak berkomentar lebih jauh. Sebab, MK hanya berbicara sebatas apa yang sudah dituangkan dalam putusan. Pihaknya mempersilakan KPU memahami putusan tersebut.

"Mahkamah itu tidak memberikan pendapat di luar putusan. MK hanya berbicara lewat putusannya dan putusan itu sudah diucapkan pada tanggal 23 Juli 2018," kata Palguna.

Ketika disinggung soal putusan MK yang berseberangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Palguna enggan menanggapi.

"Saya berkomentar tentang MK saja. MK bekerja berdasarkan hukum acara. Setelah diucapkan, mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Palguna.

Diberitakan sebelumnya, polemik muncul akibat perbedaan putusan MK dengan MA terkait penerapan aturan pencalonan anggota DPD dari unsur pengurus partai politik. MK dalam putusan perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 menegaskan bahwa DPD tidak boleh diisi oleh pengurus parpol.

Putusan itu ditindaklanjuti KPU RI dengan menerbitkan Peraturan KPU yang meminta bakal calon anggota DPD yang sudah mendaftarkan diri segera melampirkan surat pengunduran diri dari parpolnya masing-masing.

Dalam hal ini, Oesman Sapta Odang sebagai ketua Umum Partai Hanura yang mendaftar jadi Caleg DPD diminta melampirkan surat pengunduran diri dari partainya. Namun surat itu tidak kunjung diberikan OSO. KPU kemudian tidak meloloskan OSO sebagai caleg DPD.

OSO menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke MA. Menurutnya, PKPU perubahan itu tidak bisa berlaku karena putusan MK diterbitkan ketika proses tahapan pencalonan sudah berjalan. Sedangkan sifat dari putusan MK tidak berlaku surut.

Maka dari itu, aturan harus melampirkan surat pengunduran diri dari parpol untuk menjadi caleg DPD baru bisa berlaku pada pemilu berikutnya, yakni 2024.

MA dalam putusannya pada 25 Oktober 2018 memenangkan OSO, karena menurut MA putusan MK tidak berlaku surut. Artinya aturan perubahan yang di dalamnya menyertakan harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai menjadi tidak berlaku pada pemilu kali ini.

Dengan adanya dua putusan lembaga peradilan tersebut membuat KPU bingung dalam menentukan nasib OSO. Sehingga KPU merasa perlu melakukan audiensi dengan MK, MA dan juga meminta pendapat para pakar hukum. 

Audiensi dengan pakar hukum telah dilakukan pada Rabu (14/11). Mereka menyarankan KPU mengacu pada putusan MK dalam menentukan sikap karena putusan MK setara dengan undang-undang. Menurut mereka justru akan menimbulkan pertanyaan jika KPU mengesampingkan putusan MK dalam menentukan sikap.

Menanggapi pertemuan dengan MK hari ini, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan MK mengingatkan juga bahwa putusan MK setara dengan undang-undang dan harus ditaati sejak diterbitkan.

"Jadi itu yang kami tangkap. Pesan yang disampaikan sangat jelas, bahwa putusan MK setara dengan undang-undang," kata Wahyu.

Ketika disinggung lebih jauh mengenai sikap KPU atas OSO nantinya, Wahyu enggan menjawab. Ia mengatakan KPU akan menggelar rapat internal. Berbagai bahan masukan dan audiensi yang diperoleh KPU menjadi pertimbangan pengambilan sikap.

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke MA agar diberikan waktu untuk audiensi. Namun, MA belum membala surat tersebut.

"Sampai dengan saat ini, respons paling segera dari MK, dan kami akan tetap bekomunikasi dengan MA untuk minta waktu beraudiensi terkait hal yang sama," kata Wahyu. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar