KPK Tunggu Proses Hukum di Singapura Terkait Kasus Suap Staf KBRI

  • Kamis, 22 November 2018 - 20:59:37 WIB | Di Baca : 1556 Kali

SeRiau - Seorang staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura bernama Agus Ramdhany Machjumi diduga terlibat dalam kasus suap asuransi senilai ratusan juta rupiah. KPK mengaku telah mendapatkan informasi tersebut dari Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK Singapura terkait kasus ini.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kemungkinan KPK terlibat dalam pengusutan kasus ini harus mengacu pada Pasal 11 UU KPK. Dalam pasal tersebut, KPK berwenang mengusut suatu perkara korupsi apabila dilakukan oleh penyelenggara negara atau penegak hukum, atau pihak lain yang terkait.

“KPK sudah mendapatkan informasi tersebut dari koordinasi dengan CPIB. Karena selama ini CPIB memang menjadi mitra KPK di Singapura dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Apakah akan ditangani atau tidak, KPK tentu perlu melihat ketentuan di Pasal 11 UU KPK,” jelas Febri saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).

Meski demikian, KPK mengaku harus menyimak terlebih dahulu perkembangan dari kasus ini. Sebab, pengusutan kasus masih berjalan di Singapura.

“Untuk saat ini karena prosesnya masih berlangsung di Singapura, kita simak dulu proses tersebut,” pungkas Febri.

Kasus suap yang melibatkan Agus menyeret tiga warga Singapura ke pengadilan, yaitu Yeo Siew Liang James, Abdul Aziz Mohamed Hanib, dan Chow Tuck Keong Benjamin.

Laporan pengadilan menyebut Yeow, seorang agen asuransi, memberikan S$71.200 (Rp 757 juta) kepada Abdul Aziz, seorang penerjemah, untuk disalurkan kepada Agus tahun lalu.

Suap ini diberikan agar Agus memilih dua asuransi yang Yeow mewakili AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance sebagai penyedia layanan asuransi kinerja bagi pekerja domestik asal Indonesia. Sedangkan Chow berperan sebagai orang yang mengenalkan Abdul Aziz kepada Yeow.

Sebagai seorang atase di kantor perwakilan sebuah negara, Agus diduga mendapatkan kekebalan diplomatik yang diatur dalam Konvensi Wina 1961. Hal ini yang disebut menyebabkan dia tidak bisa diadili di Singapura dan harus dipulangkan. Saat ini, Agus telah dipulangkan ke Indonesia.

Sementara itu, Pasal 11 UU KPK berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: 

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan 

tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; 

b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau 

c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar