Lapor Jokowi, Menpan Terbitkan Kebijakan Baru Seleksi CPNS

  • Rabu, 21 November 2018 - 13:23:58 WIB | Di Baca : 1098 Kali


SeRiau - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan telah melapor kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai perubahan kebijakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Perubahan dilakukan akibat belum terpenuhinya peserta yang lulus seleksi terkait passing grade tes SKD.

"Saya sudah lapor Bapak Presiden. Hari ini akan kami luncurkan Permenpan 38 memperkuat yang 37. Jadi tidak menganulir," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11).

Sebelumnya, pemerintah mengatur ambang batas nilai kelulusan seleksi CPNS dalam PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2018. 

Dalam tes SKD, peserta seleksi harus mendapatkan nilai minimal sebesar 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan, 80 Tes Intelijensia Umum, dan 143 Tes Karakteristik Pribadi guna lanjut pada proses selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ternyata, banyak pelamar di kementerian dan lembaga pusat, daerah barat, tengah, dan timur yang tak memenuhi ambang batas nilai serta minimal formasi yakni tiga kali lipat dari yang dibutuhkan. 

PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2018, kata Syafruddin, tidak bakal menurunkan ambang batas demi memenuhi minimal formasi untuk melanjutkan ke SKD. Aturan baru bakal mengatur seleksi berdasarkan peringkat akumulasi nilai ketiga tes. 

"Kami tidak berorientasi pada passing grade tapi berorientasi pada ranking. Contohnya Kementerian A butuh 100. Karena ini tes awal kami mencari 300. Jadi ranking 1-300 itu masuk seleksi tahap kedua. Kira-kira begitu jalan keluar terbaik," kata mantan Wakapolri tersebut.

Ia menegaskan ambang batas tak akan diturunkan demi menjaga kualitas PNS. Menurut dia, proses penilaian berdasarkan peringkat akan tetap transparan. Sehingga, masyarakat diimbau tak khawatir mengenai hal itu. 

"Mereka yang tes tahu. (Pengumuman) Nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu. PermenPAN-RB sudah saya teken tadi di dalam," ucap Syafruddin menegaskan. 

Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Kepgawaian Negara (BKN), Diah Palupi menyatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi mengenai perubahan kebijakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS yang kabar akan diumumkan.

"Informasi mengenai pengumuman masih di tangan Kemenpan, dan belum dilempar ke BKN," kata Diah saat dihubungi.

Begitupun perihal formasi kosong, serta instansi-instansi yang belum mengumumkan hasil tes SKD. Diah menjelaskan pihaknya masih menunggu.

"Kita belum ada info, sifatnya kita masih menunggu informasi dari Kemenpan," ujarnya.

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar