Menko Darmin Pastikan Investor Asing Tak Bisa Investasi Warnet di RI

  • Senin, 19 November 2018 - 19:39:32 WIB | Di Baca : 1522 Kali

SeRiau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution angkat suara mengenai industri warung internet yang dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dia menuturkan, investasi ini dibuka bukan untuk dikelola  investor asing tetapi lebih kepada upaya pemerintah mempermudah Usaha Menengah Kecil Mikro Koperasi (UMKM-K) dalam pengurusan izin. 

"Dua hal pengupasan umbi-umbian, dia dikeluarkan dari DNI bukan karena mengundang asing masuk. Dia dikeluarkan karena mau menyederhanakan, tak perlu izin BKPM. Begitu juga warnet," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, dengan dikeluarkannya warnet dari DNI, masyarakat biasa dapat membuka usaha tanpa harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebab, selama ini setiap pembukaan warnet wajib urus izin.

"Jadi ini sebenarnya mempermudah masyarakat kita. Jadi warnet dan pengupasan umbi-umbian ini tak perlu lagi mengajukan izin ke BKPM. Ini sebenarnya mempermudah masyarakat. Jadi tidak ada kita membuka investasi warnet dan pengupasan umbi-umbian kepada asing," ujar Susiwijono.

Susiwijono menambahkan, sektor ini juga tidak mungkin dimasuki oleh investor asing. Mengingat jumlah investasi yang ditanamkan khusus sektor ini di bawah Rp 10 miliar.  "Syaratnya UMKM-K ini investasi di bawah Rp 10 miliar. Itu saja sudah menutup kesempatan bagi asing. Tidak mungkin mereka bisa masuk ke sini," kata di

Alasan Pemerintah Revisi Daftar Negatif Investasi

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan alasan pemerintah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Dia menuturkan, revisi dilakukan untuk meninjau sektor usaha yang selama ini kurang diminati oleh investor baik dalam negeri maupun luar negeri.

"Relaksasi DNI ini kita lakukan untuk latar belakangnya beberapa. Ada dua atau tiga. Yang pertama adalah kita mengevaluasi secara rutin pelaksanaan dari Perpres 44 2016. Kita melihat ada yang perkembangannya cukup baik. Ada yang perkembangannya pelan bahkan nol. Sehingga kita tentu bertanya nol itu kenapa," ujar Darmin di Kantornya, Jakarta, Senin 19 November 2018.

Darmin mengatakan, relaksasi DNI ini bukan hanya karena mengundang Penanaman Modal Asing (PMA) masuk. Namun, pemerintah mengatur agar investasi yang akan masuk tidak mengalami kesulitan seperti pengurusan izin ke BKPM.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah merevisi DNI untuk menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor. Dengan dibukanya DNI, Indonesia dapat memenuhi sendiri barang-barang yang dibutuhkan dan selama ini masih impor.

"Pada dasarnya yang dibuka ketergantungan impor meningkat, dan peminat investasi tidak banyak atau hampir nol. Saat sekarang perlu perdalam industri substitusi impor. Contoh printing kain kebutuhan 236.000 ton sedangkan produksi tidak sampai segitu, sehingga terjadi gap," ujar Airlangga. 

Terkait industri rokok yang dikeluarkan dari DNI, Airlangga mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penurunan jumlah industri rokok dalam beberapa waktu terakhir. "Demikian pula dengan industri rokok jumlahnya terus turun dan salah satu alasannya industri IKM tidak bertumbuh apalagi yang baru," kata dia.

Sementara itu, Staf Khusus Kemenko Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menuturkan, pihaknya sedang membahas masukan kementerian dan lembaga terutama uraian bidang usahanya dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sehingga efektif pelaksanaan peraturan presiden (Perpres) dan lancar kalau diproses sistem online single submission (OSS).

Saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan dari sejumlah kementerian antara lain Kemenkominfo, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Koperasi dan UKM. “Minggu ini selesai (finalisasi DNI-red),” ujar dia lewat pesan singkat kepada Liputan6.com.

Seperti diketahui, dalam revisi DNI terakhir melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Aturan itu merevisi perpres Nomor 39 Tahun 2014 dengan keluarkan 35 bidang usaha dari DNI.

Dalam perpres 44/2016, porsi PMA dalam DNI, totalnya mencapai 329, sedangkan pada DNI 2018 ada 303.

PMA 100 persen atau dikeluarkan dari DNI pada Perpres 44/2016 ada sebanyak 41, sedangkan DNI 2018 ada 54 kegiatan usaha yang dikeluarkan dari DNI.

DNI merupakan daftar sektor bisnis yang disusun pemerintah sebagai informasi bagi para calon investor mengenai bisnis yang tidak diperbolehkan di Indonesia dan berbagai aturannya. Ini terutama mengenai kepemilikan bersama.

DNI Indonesia dibuat untuk melindungi ekonomi Indonesia, dan memberikan peluang bisnis lebih kepada investor. Berjalan waktu, DNI dapat berubah untuk disesuaikan dengan peraturan pemerintah. (**H)


Sumber: Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar