Baiq Nuril Laporkan Eks Kepsek SMAN 7 Mataram ke Polda NTB

  • Senin, 19 November 2018 - 11:49:07 WIB | Di Baca : 1362 Kali


SeRiau - Baiq Nuril Maknun mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melaporkan eks kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, Senin (19/11).

Berdasarkan pantauan  CNNIndonesia.com, Baiq Nuril datang sekitar pukul 11.20 Wita. Dia datang didampingi tim pengacara. Setidaknya ada 10 orang yang ikut mengantar Baiq Nuril yang akan melaporkan mantan atasannya tersebut.

Tak ada komentar yang dilayangkan Baiq Nuril maupun tim pengacaranya saat tiba di Mapolda NTB. Mereka memilih langsung memasuki ruang untuk membuat laporan, dan menyatakan akan memberi keterangan setelahnya.

Sementara itu, beberapa saat sebelumnya, di luar Mapolda NTB sempat berlangsung aksi yang digalang sekelompok mahasiswa untuk membela Baiq Nuril. Ada setidaknya sekitar 25 orang yang meminta keadilan diberikan kepada Baiq.

Pada akhir pekan lalu, saat ditemui di kediamannya, Baiq Nuril menyatakan akan melaporkan balik mantan atasan yang telah mengantarnya ke meja hijau. Menurut Nuril, dalam kasus tersebut dia justru menjadi korban pelecehan atasannya.

"Laporan atas pelecehan itu, omongan cabulnya itu," kata Nuril di kediamannya, Minggu (18/11) menerangkan apa yang akan ia sampaikan hari ini.

Nuril sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman pembicaraan tak senonoh Muslim kepada Nuril terungkap. Rekaman itu tersebar di kalangan pegawai SMAN 7 Mataram.

Akibat hal tersebut, Muslim memolisikan Baiq Nuril. Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim PN Mataram yang terdiri atas Albertus Usada, Ranto Indra Karta, dan Ferdinand M Leander memutuskan Baiq Nuril bebas karena tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada 12 Juni 2017.

Namun, jaksa penuntut umum Ida Ayu Putu Camundi Dewi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Sri Murwahyuni, Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Eddy Army memutuskan sebaliknya.

Dalam vonis yang diputuskan 26 September 2018 itu, Baiq dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara serta pidana denda Rp500 juta.

Selain melaporkan balik Muslim ke polisi, tim pengacara Baiq Nuril mengaku pihaknya melakukan segenap cara untuk membebaskan kliennya. Pertama adalah rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK), meminta penundaan eksekusi ke Kejaksaan Agung, dan memohon kepada Presiden RI Joko Widodo.

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar