Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat

  • Ahad, 18 November 2018 - 21:58:43 WIB | Di Baca : 1308 Kali


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu atas dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologi tangkap tangan yang berlangsung sejak Sabtu (17/11) malam hingga Minggu (18/11) dini hari tersebut.

Setidaknya terdapat enam orang yang diamankan termasuk Remigo. Lokasi penangkapan juga dilakukan di tiga titik yakni Jakarta, Bekasi dan Medan. 

Awalnya, Agus mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 23.55 WIB. Saat itu, KPK mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi di kediaman Remigo yang berada di kota Medan.

Remigo pun ditangkap bersama DAK yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Barang bukti yang diamankan pun berupa uang sebesar Rp150 juta. 

"Tim mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Bupati, tim pun mengamankan DAK di kediaman RYB di Medan sesaat setelah penyerahan uang. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp150 juta yang dimasukan ke dalam tas kertas," ujarnya, saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (18/11).

Setelah menangkap Remigo, Agus mengatakan pihaknya mengamankan HSE yang merupakan pihak swasta, pada Minggu (18/11) pukul 01.25 WIB di Medan. 

Setelah itu, sekitar pukul 04.00 WIB, KPK menuju ke rumah S yang menjabat sebagai pegawai honorer di Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat. S ditangkap di rumahnya di Medan. 

Sementara itu, di Jakarta pada Minggu (18/11) pukul 02.50 WIB, Agus mengatakan KPK mengamankan JBS yang merupakan ajudan Remigo. Dia ditangkap di mes Pakpak Bharat di wilayah Jakarta Selatan. 

Dan pada pukul 06.00 WIB, KPK mengamankan RP yang merupakan pihak swasta di rumahnya yang berada di Pondok Gede, Bekasi. 

"Terhadap empat orang yang diamankan di Kota Medan tim KPK melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, setelah itu pada Minggu, keempatnya diterbangkan ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 14.30 WIB di KPK dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. 

KPK pun telah menetapkan Remigo, DAK dan HSE sebagai tersangka yang merupakan penerima suap. Agus mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. 

Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia
 





Berita Terkait

Tulis Komentar