Demokrat Tak Tahu Bupati Pakpak Bharat Urus Pemenangan Jokowi

  • Ahad, 18 November 2018 - 18:19:03 WIB | Di Baca : 1183 Kali
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu (kiri) tiba di KPK untuk diperiksa penyidik. 

 

SeRiau - Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Imelda Sari mengatakan pihaknya belum mendapat konfirmasi ataupun penjelasan tentang kabar Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu telah dilantik menjadi Ketua Galang Kemajuan (GK) pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Sumatra Utara.

Imelda mengatakan Remigo sama sekali belum menginformasikan ke pengurus pusat Demokrat soal keputusannya mendukung pemenangan Jokowi di Sumatra Utara.

"Saya baru kemarin membaca link di media, sama sekali tidak tahu jika tidak diberitakan," ujar Imaelda saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (18/11).

Pelantikan Remigo berlangsung di Hotel Danau Toba, Medan, Jumat (16/11) malam. Sementara istrinya Made Tirta Kusuma Dewi, menjabat Ketua Perempuan Tangguh Pilih Jokowi (Pertiwi) Sumut. Remigo pun menghadiri deklarasi pemenangan Jokowi di Hotel LePolonia, Medan pada Sabtu (17/11). Tak hanya itu, adiknya, Jenny Berutu dilantik menjadi Ketua GK Ladies Sumut. 

Remigo yang merupakan kader Partai Demokrat membantu pemenangan Jokowi, sementara partainya tergabung dalam koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saat ditanya apakah akan ada sanksi dari Demokrat atas keputusan Remigo, Imelda tidak menjawabnya secara gamblang. Dia mengatakan saat ini partai yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono tersebut lebih fokus pada kasus yang menjerat Remigo ketimbang sebagai tim pemenangan Jokowi. 

"Kasus OTT yang saat ini kita perhatikan," tuturnya singkat. 

Remigo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan, Minggu (18/11) dini hari. Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat itu diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PU Pakpak Bharat. Remigo langsung diterbangkan dari Medan menuju ke KPK pada pukul 11.00 WIB.

Selain Remigo, KPK juga melakukan OTT terhadap kepala dinas setempat, PNS dan pihak swasta. Meski demikian, KPK belum menetapkan status yang disandang oleh Remigo sejak OTT dilakukan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk penetapan status tersebut. 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar