Dipecat Sepihak, Wakil Bupati Tabalong Polisikan Sekda - Bupati

  • Sabtu, 17 November 2018 - 11:45:39 WIB | Di Baca : 1574 Kali

SeRiau - Wakil Bupati Tabalong 2014-2019, Zony Alfianoor menilai, penonaktifan dirinya sebagai Wakil Bupati Tabalong sarat kepentingan politik. Selain itu, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Kalsel ini merasa dizolimi oleh sekda Kabupaten Tabalong H AM Sangadji.

Zony berasumsi Sangadji memberhentikan dirinya sebagai wabup secara sepihak. Sekdakab Tabalong meneken surat penghentian Zony dari Wabup Tabalong lantaran menjadi caleg DPR RI. 

“Atas perlakuan tidak menyenangkan, dan sarat kepentingan politik, kami mengadukan ke Mabes Polri pencemaran nama baik dan meminta keadilan alasan pemecatan saya selaku Wakil Bupati Tabalong 2014-2019,” kata Zony Alfianoor kepada wartawan di Banjarmasin, Sabtu (17/11). 

Kata Zony, surat laporan ke Mabes Polri Nomor STTL/1099/2018/Bareskrim ihwal perkara pencemaran nama baik. Ia berharap Mabes Polri segera memproses surat aduan itu demi menjelaskan duduk persoalan.

“Kami melaporkan Sekda Tabalong yang memecat saya tanpa alasan yang jelas, tindakan sekda ini jelas melanggar hukum. Sebab urusan memecat itu hak penuh Mendagri, bukan sekda,” katanya. 

Menurut Zony, pemecatan sepihak ini mencemarkan nama baik pribadi dan sebagai wabup Tabalong. Sebab status dirinya ketika menjadi bacaleg DPR RI masih dalam sengketa (status quo). Zony melihat Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Sekda Tabalong sengaja menghancurkan masa depan karier politik dirinya. 

“Kami juga protes karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sekda Tabalong yakni, membuat surat tembusan ke Wabup Tabalong, karena saya tak pernah menerima tembusan surat dari sekda itu,” katanya. 

Zony menyebut, hubungan dirinya dengan Bupati Tabalong selama ini baik-baik saja. Tapi menyangkut pembagian tugas dirinya selaku wabup, ia mengaku tak pernah dapat tugas apa-apa sepertinya tak dianggap.

“Baru dapat tugas sebenarnya ketika saya menjadi pelaksana tugas bupati selama 4 bulan lebih,” katanya. Zony mengakui pernah masuk DCT DPR RI. Tapi dirinya sudah membatalkan diri untuk menjadi caleg DPR RI dengan telah membuat surat pengunduran diri sebagai caleg DPR RI.

Surat pengunduran diri sebagai caleg ini diajukannya DPP Partai Demokrat dan ditembuskan DPD Partai Demokrat Kalsel pada 9 Agustus 2018 atau setelah Daftar Caleg Sementara (DCS) diterbitkan KPU RI.

Dengan apa yang telah dilakukannya itu, Zony menilai masih adanya namanya dalam DCT disitus resmi KPU RI adalah bukan kesalahan dirinya. Soalnya secara administrasi dan juga UU Pemilu, maka dirinya menganggap tidak memenuhi syarat sebagai Caleg DPR RI.

"Terlebih saya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai caleg sebelum DCT ditetapkan, yang bertujuan agar DPP Partai Demokrat segera meralat dan mencari pengganti saya saat dalam masa perbaikan DCS," tegasnya.

Adapun Wakil Ketua DPRD Tabalong Maruddin juga mengaku heran atas pemecatan yang dilakukan Sekda Tabalong terhadap Wabup Tabalong. Maruddin berkata selama ini tak ada surat pemberhentian yang diterimanya di DPRD Tabalong. 

“Sesuai mekanisme yang benar, posisi wabup Tabalong bisa diberhentikan harus melalui sidang paripurna. Tapi ini langsung main pecat saja,” kata Maruddin.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabalong itu mengakui sudah menerima pemberitahuan surat pengunduran Zony sebagai caleg yang dikirimkan ke DPD dan DPP Partai Demokrat. Pihaknya pun berkordinasi dengan pengurus DPP Partai Demokrat dan didapat informasi surat pengunduran diri Zony sebagai caleg juga sudah sampai ke DPP.

Selain itu, kata Masruddin, secara mekanisme di DPRD Tabalong sampai saat ini tidak ada dilakukan sidang paripurna untuk pemberhentian Zony sebagai Wakil Bupati Tabalong.

Dalam surat Nomor 081/Setda Umum/081/XI/2018, perihal status, hak dan kewenangan Bupati/Wakil Bupati Tabalong yang telah dikeluarkan Pemkab Tabalong tanggal 11 Oktober 2018, menyebutkan bahwa Sekda Tabalong mengacu putusan KPU RI tanggal 20 September 2018, ada tercantum nama Zony Alfianor tercatat sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI pada Pileg 2019. 

Atas dasar surat KPU tersebut, Sekda Tabalong meneken surat pemecatan Wabup Tabalong tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai DCT DPR RI Pileg 2019. Surat ini ditembuskan ke Bupati Tabalong dan Ketua DPRD Tabalong.

Di Pilkada Tabalong 2018, Bupati Anang Syakhfiani menggandeng Mawardi sebagai wakil Bupati Tabalong periode 2019-2024. Pasangan Anang - Mawardi menang di antara lima pasangan calon di Pilkada 2018. Anang Syakhfiani - Mawardi meraup 44.736 suara. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar