Komnas HAM Sarankan Diskriminasi di Pemilu Dapat Dipidanakan

  • Jumat, 16 November 2018 - 18:40:46 WIB | Di Baca : 1010 Kali

SeRiau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ingin pelanggaran diskriminasi di pemilu dapat dipidanakan. Kasus diskriminasi di pemilu yang dipegang oleh penegakan hukum terpadu (gakkumdu) rawan akan kasus yang kadaluarsa.

"Kami masih kepinginnya (kasus diskriminasi di pemilu) masuk dalam pidana biasa. Karena kalau dalam gakkumdu, dengan skema waktu yang pendek, dan ini banyak terjadi kasus-kasus di pemilu, ada orang melanggar, lari saja sebulan kan kadaluarsa kasusnya karena skemanya 20 hari. Nah kami tidak mau kalau pelanggarannya masuk proyeksi gakkumdu, kami inginnya masuk pidana biasa," kata Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam di kantornya, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

Dalam hasil survei mengenai pelanggaran diskriminasi ras dan etnis yang dirilis Komnas HAM, tercatat 56,3 persen responden tahu adanya sanksi hukum terhadap pelanggaran diskriminasi ras dan etnis. Hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara bagi para pelanggarnya.

"Bahkan kami sudah ingatkan, termasuk guyonan politik ras dan etnis itu adalah pelanggaran. Hukumannya lumayan, sampai (penjara) 5 tahun dan dendanya sampai Rp 100 juta atau Rp 500 juta gitu," ujar Anam.

Komnas HAM kemudian memaparkan data aduan kasus diskriminasi ras dan etnis yang terjadi di tahun 2016 khususnya di masa jelang Pilkada 2016. Ada 38 laporan kasus yang diterima Komnas HAM dengan aduan terbanyak mengenai ujaran kebencian berbasis ras dan etnis.

"Refleksi kita, tahun 2016 ada 38 kasus. 2016 itu politik elektoral di DKI, isu etnisitas ini muncul semua. Yang anti Cina lah, yang itu lah, dan lain sebagainya. Makanya karena kita mau menghadapi politik elektoral kepresidenan, kita mengingatkan jangan menggunakan itu. Apalagi survei membuktikan bahwa tingkat kerentanan ras dan etnis kita masih sangat tinggi," tegasnya.

Menurut Anam, Komnas HAM sudah membentuk tim untuk memantau Pemilu 2019 dengan jargon 'Pemilu Ramah Hak Asasi Manusia'. Ia menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi hal ini.

"Kalau saat ini kita tidak membangun awareness, kesadaran bahwa ras dan etnis itu potensinya menganga di depan kita, itu akan lebih parah daripada 2016. Ini (Pemilu 2019) kan masih punya waktu sekitar 5 bulanan, jangan sampai terjadi kayak (Pilkada DKI) 2016," ujar Anam. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar