Periksa Boediono, KPK Klarifikasi Fakta-fakta di Sidang Bank Century

  • Kamis, 15 November 2018 - 11:38:57 WIB | Di Baca : 1207 Kali

 

SeRiau - Mantan Wakil Presiden ke-11 Boediono memenuhi panggilan penyelidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyelidik KPK akan mengonfirmasi sejumlah hal yang relevan dengan kasus Bank Century. Utamanya, kata Febri, terkait dengan sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya, yang kini tengah menjalani vonis 15 tahun penjara.

"Ya tentu masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang atau hal lain yang diperlukan dan relevan," ujar Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (15/11).

Namun, Febri enggan merinci lebih lanjut hal apa saja dalam fakta persidangan tersebut yang didalami oleh penyelidik KPK dari keterangan Boediono yang saat kasus itu menjabat sebagai Gubernur BI.

"Saya tidak bisa sampaikan lebih jauh karena prosesnya masih penyelidikan," kata Febri.

Diketahui penyelidikan Bank Century kembali dimulai pada Selasa (13/11) lalu dengan memeriksa dua orang saksi itu yakni eks Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan eks Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Wimboh Santoso (kini Ketua Dewan Komisioner OJK). 

Dalam kasus Bank Century, majelis hakim telah menyatakan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Akan tetapi menurut hakim, perbuatan itu tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri. Hakim dalam putusannya, menyatakan Budi Mulya melakukan perbuatan itu secara bersama-sama. Sementara dalam dakwaan, dipaparkan lebih rinci soal para pihak yang disebut turut serta melakukan perbuatan itu.

Dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, Tbk inilah, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya dengan Boediono yang saat itu masih menjabat Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Sementara dalam proses penetapan PT Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Muliaman Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Selain Budi Mulya, belum ada pihak lain yang dijerat oleh KPK dalam kasus ini. Hal tersebut kemudian menjadi alasan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan.

Hakim praperadilan lantas mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan melanjutkan penyelidikan kasus korupsi Bank Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, menjadi tersangka.

Terkait putusan tersebut, KPK memastikan pengusutan kasus Bank Century terus berlanjut. Bahkan, KPK sudah memetakan siapa saja yang diduga terlibat di dalamnya.

 

 


Sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar