Kasus Meikarta, KPK Panggil Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bekasi

  • Kamis, 15 November 2018 - 11:23:46 WIB | Di Baca : 1134 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

Ketua Fraksi PDIP itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat M Nahor, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. 

"Sulaeman diperiksa untuk tersangka SMN [Sahat M Nahor]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (15/11).

Ini merupakan panggilan perdana KPK kepada wakil rakyat di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya penyidik KPK memanggil sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Belum diketahui kaitan Sulaeman dalam kasus dugaan suap ini. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan tersangka suap terkait proyek Meikarta, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.

Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap dari Billy. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta. 

Neneng sendiri telah mengembalikan uang Rp3 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah dirinya terima dari pihak Lippo Group. Neneng mengaku bakal kembali menyerahkan uang secara bertahap. 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar