Siap kan Lahan Industri 325 Ha, Pansus RPIK Turun Ke Kawasan Industri Tenayan

  • Selasa, 13 November 2018 - 20:26:37 WIB | Di Baca : 1410 Kali
Ketua Pansus RPIK Hj Ida Yulita Susanti SH.MH Meninjau Lokasi Kawasan Industri Tenayan Raya Yang di Siapkan Untuk Kawasan Industri

 

SeRiau, Guna mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pembangunan Industri Kota Pekanbaru 2018-2038 (RPIK), Tim Pansus DPRD Kota Pekanbaru yang dibentuk sudah melakukan beberapa kali melakukan kunjungan kerja, diantaranya mendatangi Kementerian Perindustrian beberapa hari yang lalu.

Kemudian disusul kunjungan lapangan ke kawasan industri tenayan raya pada Selasa (13/11/2018) siang.

Kunlap ini di Pimpin Langsung oleh Ketua Pansus RPIK Hj Ida Yulita Susanti SH.MH dan Wakil Ketua Pansus Zulkarnaian SAg, didampingi Anggota Pansus Drs H.Tarmizi Muhamad, Drs H. Tarmizi Ahmad, Ruslan Tarigan Spd, Nasrudin Nasution MA, Sri Rubianti SIP. Turut hadir juga Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

"Kunlap Pansus hari ini melakukan kunjungan lapangan melihat lokasi yang akan dijadikan kawasan industri nantinya, hal ini sesuai dengan Ranperda tentang pembangunan industri kota Pekanbaru 2018-2038 yang sedang kita bahas," Ungkap Hj Yulita Susanti SH MH saat disela-sela Kunlap, persisnya dikawasan PLTU Tenayan Raya.

Untuk diketahui,  lokasi tempat berdirinya PLTU tersebut merupakan bagian dari kawasan Industri yang tanahnya sudah dihibahkan oleh pemerintah. Dan kawasan Industri yang berada di Tenayan Raya ini merupakan kawasan industri terluas di Indonesia yakni 325 Ha.

"Lokasi Industri kita terluas di indonesia, yakni 325 Ha, Bahkan Kementerian Perindustrian menyampaikan lokasi yang paling tinggi hanya 5 Ha"

Dilanjutkan Ida Ranperda yang dibahas sejalan dengan Perda Provinsi Riau  Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Riau Tahun 2018-2038 yang sudah di sahkan baru- baru ini" Jadi apa yang kita bahas ini sudah sesuai dengan Perda Provinsi Riau nomor 9 tahun 2018 sehingga kami tinggal Melakukan sinkronisasi dengan OPD Terkait. mudah-mudahan perda yang kita lahirkan nantinya bisa bermanfaat buat masyarakat Pekanbaru," 

Sementara itu Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut berharap Ranperda Pembangunan Industri Kota Pekanbaru 2018-2019 segera terealisasi dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru.

"Kita juga sudah terlibat beberapa kali dalam rapat pembahasan. Mudah-mudahan segera vinal dan bisa direalisasi, karena ini sangat penting  dan startegis terutama dalam rangka perkembangan ekonomi di Pekanbaru, serta mendukung industri kecil menegah diluar kawasan industri dan industri besar yang berada dalam kawasan Industri," Ujarnya.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar