KPK soal Potensi Lippo Jadi Tersangka Korporasi: Masih Penyelidikan

  • Selasa, 13 November 2018 - 17:30:58 WIB | Di Baca : 1183 Kali

 

SeRiau - KPK masih membuka kemungkinan untuk menjerat Lippo Group sebagai tersangka pidana korporasi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Jangan berandai-andai. Kan penyelidikan masih berjalan. Ya kan. Ya kami belum bisa menentukan sekarang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo ketika ditemui di Gedung BPSDM, Kalibata, Jakarta, Selasa (13/11).

Terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, KPK sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka. Empat orang di antaranya diduga sebagai pihak yang diduga memberikan suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Kesembilan tersangka itu diduga terlibat suap pengurusan izin untuk mega proyek Meikarta. Adapun, komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta, yakni Rp 13 miliar. Namun, diduga suap yang baru terealiasi adalah sebesar Rp 7 miliar.

Suap itu rencananya akan diberikan kepada sejumlah kepala dinas, seperti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Penanaman Modal. 

Dugaan sementara, pengembang Meikarta kala itu sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk melancarkan proses rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, Agus mengaku belum mengetahuinya. Hal ini, menurut dia, masih terus didalaminya melalui penyelidikan.

"Belum tahu karena ya itu tadi penyelidikan masih berjalan. Diikuti saja penyelidikannya kan itu masih berjalan," lanjutnya.

 

 

 

Sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar