Kronologi Penangkapan Pesinetron Claudio Martinez

  • Jumat, 09 November 2018 - 15:37:33 WIB | Di Baca : 1295 Kali


SeRiau – Pesinetron Claudio Martinez diciduk pihak kepolisian pada dua hari lalu, tepatnya pada 7 November 2018 karena terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis ganja seberat 7.96 gram. 

Berawal dari laporan masyarakat setempat jika terdapat seorang artis yang menggunakan barang haram golongan satu tersebut, AKBP Erick Frendriz selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di bawah pimpinan Kombes Hengky Haryadi, langsung bergerak cepat menyelidiki hal tersebut.

"Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada seseorang public figure yang sering memakai narkoba kemudian kami lakukan penyelidikan. Kemudian sampai akhirnya kami lakukan penindakan oleh yang bersangkutan di Depok, pada rabu malam," ujar AKBP Erick, dalam rilis hari ini, 9 November 2018, di Polres Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan beberapa barang bukti konkret yang bisa menjerat aktor, yang juga mantan pemain bola itu. Bahkan Claudio juga diketahui sempat berkunjung ke salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat sebelum terjadi penangkapan.

"Penangkapan tersebut kami mendapatkan barang bukti ganja seberat 7.96 gram, kertas papir, kemudian yang bersangkutan adalah seorang pemain sinetron berinisial CM. Sebelumnya yang bersangkutan adalah pemain sepakbola di beberapa klub yang ada di Indonesia," kata dia.

"Yang bersangkutan juga pernah melakukan pesta di Jakarta Barat, lalu kami lakukan surveillance dan penindakan di Depok, pada Rabu (7 November 2018) dini hari," lanjutnya.

Claudio yang ditangkap di kediamannya, pukul 00.15 WIB di kawasan Pondok Kukusan Permai nomor 54, jalan K.H Usman RT.003/04, Kecamatan Kukusan, Depok, Jawa Barat itu memang tak banyak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Polisi mengamankan ganja yang Claudio simpan dalam laci lemari pakaiannya. Aktor 38 tahun itu rupanya mendapatkan barang terlarang dari seseorang berinisal AL alias AHO, pada Minggu, 4 November 2018.

Ia pun terancam dengan UU Narkotika, disertai ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Pasal yang kami terapkan pasal 114 dan 111 ayat 1 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kemudian untuk pemasoknya sedang kami kejar," tutur AKBP Erick

 

 


Sumber VIVA.CO
 





Berita Terkait

Tulis Komentar