Pertimbangan KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara

  • Kamis, 08 November 2018 - 22:12:38 WIB | Di Baca : 1239 Kali

SeRiau - KPK menilai tuntutan 8 tahun penjara untuk Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sudah sesuai. Besaran angka tuntutan itu sudah berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk sikap Zumi Zola selama menjalani proses hukum.

"Ya tuntutan itu sudah dengan pertimbangan yang cukup ya, yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan kemudian diusulkan pada pimpinan tentu saja karena kami juga melihat misalnya dalam beberapa kali pemeriksaan dan di persidangan juga terbaca bahwa terdakwa juga mengakui beberapa perbuatannya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (8/11).

Sikap kooperatif Zumi Zola yang mengakui segala hal perbuatannya baik kepada penyidik KPK maupun kepada majelis hakim, menurut Febri, menjadi salah satu penilaian tuntutan KPK. Hal itu termasuk juga dengan pengembalian sejumlah uang yang dilakukan Zumi terkait penyidikan dan pembuktian perkara ini.

"Justru kalau terkait dengan sikap kooperatif tadi saya jawab bahwa KPK sudah mempertimbangkan hal tersebut karena itu tuntutannya jadinya 8 tahun ya kalau dibandingkan tuntutan 8 tahun dengan ancaman pidana maksimal yang 20 tahun itu," ujarnya.

Terkait ditolaknya permohonan status justice collaborator yang diajukan Zumi Zola, hal tersebut lantaran ia dinilai belum memenuhi syarat untuk itu. Beberapa syaratnya yakni membuka peran pihak lain dalam tindak pidana serta yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama.

"Jadi ada syarat-syarat yang ketat tidak cukup hanya dengan mengakui perbuatannya tetapi juga tetap harus dilihat apakah seseorang itu pelaku utama atau tidak. Dan juga seberapa signifikan seorang yang mengajukan JC itu membuka peran pihak lain yang lebih besar," kata dia.

Dalam tuntutan penuntut umum KPK, Zumi Zola dinilai terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Kedua tindak pidana korupsi itu ialah suap dan gratifikasi.

Tak hanya dituntut pidana penjara, Zumi juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun. Selain itu, penuntut umum KPK juga menolak permohonan terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu untuk menjadi Justice Collabolator.

Zumi Zola dinilai terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua. Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Di antaranya adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.

Suap itu terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.

Tak hanya suap, Zumi Zola pun dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama. Gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari para rekanan yang akan, atau sudah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016. Kemudian juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Gratifikasi yang diterima Zumi Zola itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadinya, mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban serta action figure. Tak hanya itu, uang juga digunakan untuk keperluan keluarga Zumi Zola. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar