Mantan Wabup Malang dan 4 Tersangka Penyuap Bupati Mojokerto Ditahan KPK

  • Rabu, 07 November 2018 - 22:15:23 WIB | Di Baca : 1268 Kali


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Lima tersangka yang ditahan KPK tersebut yakni, mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya, dan pihak swasta Nabiel Titawano.

‎"Para tersangka ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

Kelima tersangka tersebut ditahan di rutan yang berbeda-beda.‎ Ockyanto ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Onggo Wijaya di Rutan Mapolda Metro Jaya. Kemudian, Achmad suhawi di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Sedangkan, Ahmad Subhan dan ‎Nabiel Titawano di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Enam tersangka tersebut yakni, mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi; dan pihak swasta Nabiel Titawano; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa‎.

Namun, KPK telah lebih dulu menahan Mustofa sebelum lima tersangka lainnya. Lima tersangka lainnya baru ditahan hari ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kelimanya ‎diduga secara bersama-sama menyuap Bupati Mojokerto Mustofa terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara ‎telekomunikasi di Mojokerto‎.

Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,73 miliar. Uang sebesar Rp2,73 miliar tersebut merupakan imbalan atas ‎pengurusan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto‎.‎ 11 Menara telekomunikasi tersebut milik PT Tower Bersama dan PT Protelindo.

Diduga, pemberian uang suap untuk Mustofa terjadi dalam beberapa kali tahapan. Pemberian yang telah terealisasi untuk Mustofa sekira Rp2,75 miliar dengan rincian dari PT Tower Bersama sejumlah Rp2,2 miliar, sedangka dari PT Protelindo telah diberikan senilai Rp550 juta.

 

 

Sumber (Okezone)





Berita Terkait

Tulis Komentar