Atiqah Sebut Ratna Sarumpaet Depresi dalam Setahun Terakhir

  • Rabu, 07 November 2018 - 21:19:52 WIB | Di Baca : 1148 Kali

SeRiau - Atiqah Hasiholan mengaku selama satu tahun terakhir ibunya, Ratna Sarumpaet tengah menjalani pengobatan dengan psikiater. Dia mengaku, tersangka dugaan penyebaran hoaks penganiayaan itu depresi selama setahun terakhir.

"Ibu saya memang selama dari setahun ini di bawah pengobatan psikiater, ada depresi memang," ujar Atiqah di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11).

Menurut Atiqah, berada di dalam rutan justru membuat kejiwaan Ratna semakin memburuk. Selain keadaan yang serba terbatas, tekanan-tekanan membuat ibunya semakin memburuk.

"Jadi berada di dalam tahanan ini tentunya mengganggu kejiwaan lebih buruk lagi, pastilah semua di tahanan ada tekanan ya. Tapi karena kondisi ibu saya dari sebelumnya sudah harus konsultasi dokter dan pengobatan akhirnya semakin buruk," tuturnya.

Atiqah menyebut polisi juga telah mengetahui keadaan Ratna yang menjalani pengobatan di bawah psikiater. Selain itu polisi juga sudah mengetahui Ratna rutin minum obat selama perawatan psikiater sebelum ditahan.

Kuasa hukum Ratna, Insank Naszruddin menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah permohonan tahanan kota dikabulkan atau tidak. Namun melihat kondisi Ratna yang semakin mengkhawatirkan, Insank berharap polisi mau mengabulkan permohonan mereka.

"Ibu RS ini sakit secara depresi, secara mental kemudian secara fisik juga begitu, sehingga pertanyaan besar ketika dia depresi wilayah yang mana atau penahanan yang mana yang pantas buat beliau," kata Insank.

"Kalau menurut hemat kami itu adalah tahanan rumah atau tahanan kota karena kalau dibiarkan di rutan akan mempengaruhi jiwanya," ujarnya.

Menurut Insank, dengan menjadi tahanan kota akan membuat kejiwaan Ratna pulih untuk membantunya memberikan keterangan di persidangan nanti. 

Meski demikian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan permohonan menjadi tahanan kota berpotensi ditolak. Karena polisi sedang fokus untuk melengkapi berkas perkara.

"Tentu nanti direktur yang menentukan, karena ini sudah mau berkas perkara, sudah mau dikirim, sepertinya akan ditolak kembali," ucap Argo.

Ratna telah ditahan sejak 5 Oktober lalu usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar