Eni Saragih Kembalikan Uang Suap Rp 1,3 Miliar ke KPK

  • Selasa, 06 November 2018 - 20:04:10 WIB | Di Baca : 1198 Kali

SeRiau - KPK kembali menerima pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Kali ini, politikus Golkar itu mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pengembalian uang itu dilakukan Eni pada Senin (5/11). Ini adalah pengembalian uang yang keempat kalinya oleh Eni Saragih kepada KPK.

"ES (Eni Saragih) telah menyampaikan pengembalian uang Rp 1,3 miliar yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK," ujar Febri di gedung KPK, Selasa (6/11).

Febri mengatakan, pengembalian uang itu akan menjadi penilaian bagi KPK untuk mempertimbangkan status justice collaborator yang diajukan Eni Saragih. Namun apakah Eni akan mendapatkan status justice collaborator itu, menurut Febri, masih bergantung dari seberapa jauh Eni Saragih mau membuka peran pihak lain dalam kasus ini.

"Namun tentu KPK tetap akan melihat sejauh mana tersangka secara konsisten mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," ujarnya.

Eni Saragih sebelumnya sudah mengembalikan uang total Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap kepada KPK. Ia mengakui bahwa pengembalian uang tersebut terkait dengan dugaan suap PLTU Riau.

Sebelumnya, Eni merasa dengan pengembalian itu kini seluruh fee yang ia terima dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, telah ia kembalikan ke KPK. 

Sementara sisa fee sebesar Rp 2,5 miliar, kata Eni, merupakan tanggung jawab pengurus Golkar. Sebab uang tersebut digunakan untuk kegiatan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Golkar pada akhir 2017 lalu. Diketahui hingga saat ini Golkar melalui pengurusnya baru mengembalikan Rp 712 juta ke KPK.

Terkait pengembalian uang yang lebih dari apa yang diakui diterima Eni Saragih, Febri menyebut bahwa hal tersebut menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk mengenai dugaan adanya penerimaan lain oleh Eni Saragih.

"Sejauh ini itu yang dikembalikan nanti tentu akan menjadi proses lebih lanjut ya di persidangan, apakah Ada dugaan penerimaan lain atau tidak. Tapi sejauh ini sekitar Rp 3,55 miliar itulah yang diakui telah diterima dan dikembalikan. Kalau memang ada penerimaan lain tentu akan dibuka nanti di proses persidangan," ujar Febri.

Sebelumnya terkait kasus ini, Eni saragih juga telah melakukan pengembalian uang. Uang senilai total Rp 1 miliar telah dikembalikan Eni melalui pengacaranya. Eni mengembalikan uang tersebut dalam dua tahap, untuk tiap tahapnya Eni mengembalikan senilai Rp 500 juta. Sementara untuk tahap ketiga, KPK mencatat Eni kembali melakukan pengembalian uang senilai Rp 1,25 miliar. 

Sehingga total KPK telah menerima pengembalian senilai Rp 4,26 miliar yang berasal dari pengembalian Eni senilai Rp 3,55 miliar dan pengembalian dari pihak panitia Munaslub Golkar senilai Rp 712 juta.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima Rp 4,75 miliar dari Johannes. Eni diduga berperan memengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.

Dalam perkembangannya, KPK turut menjerat eks Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Kotjo untuk mendorong terjadinya kesepakatan kerja sama antar PLN dan Blackgold dalam PLTU Riau-1.

Kini Johannes tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara Eni dan Idrus masih dalam proses penyidikan KPK. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar