Batas Pencarian Penumpang dan Puing Lion Air Kemungkinan Ditambah

  • Jumat, 02 November 2018 - 20:13:47 WIB | Di Baca : 1135 Kali

SeRiau - Tim SAR gabungan terus melakukan pencarian penumpang dan puing-puing pesawat Lion Air JT-610. Pencarian ini telah berlangsung selama lima hari sejak jatuhnya pesawat tersebut di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). 

Kepala Basarnas Marsekal Madya M Syaugi mengatakan akan memperpanjang masa pencarian apabila pada Minggu (4/11) masih ditemukan serpihan-serpihan pesawat dan penumpang pesawat.

"Nanti dianalisa, kan kalau hari Minggu (4/11) masih ada kemungkinan bisa ditemukan, kita lanjut 3 hari," jelas Syaugi usai menyambut Presiden di JICT Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/11).

Dia juga menyampaikan, setelah 10 hari pencarian akan dilakukan analisa kembali apakah perlu proses pencarian dilanjutkan kembali atau tidak.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2006, Tentang Pencarian dan Pertolongan, di Pasal 13 Ayat 1 B dijelaskan, penghentian atau pernyataan operasi SAR dalam jangka waktu tujuh hari sejak dimulainya operasi SAR. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya tanda-tanda korban ditemukan.

Sejauh ini, Tim SAR telah berhasil mengumpulkan puing-puing pesawat mulai dari roda hingga black box pesawat bagian FDR. Jumlah kantong jenazah yang ditemukan juga terus bertambah. Terakhir kantong jenazah yang berhasil dibawa oleh tim SAR gabungan sebanyak 67. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar