Tilang Elektronik, Sanksi Diberlakukan tapi Masih Ada Kelemahan

  • Jumat, 02 November 2018 - 15:21:14 WIB | Di Baca : 1110 Kali


SeRiau - Polisi mulai menindak pelanggar aturan lalu lintas dengan tilang elektronikatau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan M.H. Thamrin sejak, 1 November 2018. Sebelumnya, metode baru tersebut telah diuji coba selama sebulan pada Oktober lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf, mengatakan pelanggar yang terkena tilang elektronik tidak perlu mengikuti persidangan tindak pidana ringan di pengadilan, seperti yang biasa diberlakukan. Para pelanggar lalu lintas bisa cukup membayar denda lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Walaupun berkasnya dikirim ke sidang, dia tidak harus ikut,” kata dia di Polda Metro Jaya, kemarin.

Aturan pembayaran denda tersebut khusus untuk pelanggar yang mengakui bersalah. Adapun mereka yang merasa tidak bersalah, menurut Yusuf, disediakan waktu tujuh hari dan dapat mengikuti sidang di pengadilan.

Tilang elektronik yang telah resmi berlaku tersebut dilengkapi kamera-kamera pengintai (CCTV) di dua persimpangan Jalan Thamrin. CCTV akan merekam pelanggaran secara langsung atau real time. Kamera terkoneksi dengan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. 

Petugas akan memverifikasi dan menganalisis rekaman, lalu dicocokkan dengan basis data identitas kendaraan atau basis data regident kendaraan bermotor warga Jakarta.

“Kemudian petugas di back office TMC akan mengirimkan surat konfirmasi apakah benar yang melanggar kendaraan ini adalah pemiliknya,” ujar Yusuf.

Polisi kemudian mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat pelanggar. Konfirmasi juga bisa dilakukan melalui situs TMC Polda Metro Jaya. Dalam surat konfirmasi disertakan waktu, tempat, serta jenis pelanggaran. Bahkan, foto rekaman kejadian pelanggaran dicantumkan sebagai bukti tambahan.

Dalam waktu sepuluh hari, pelanggar harus mengirimkan kembali surat konfirmasi ke TMC dan membayar denda dalam waktu tujuh hari. Jika melewati batas tersebut, polisi akan memblokir STNK kendaraan pelanggar. “Kalau mereka membayar di bank, permasalahan selesai,” ucap Yusuf.

Yusuf mengatakan, penerapan E-TLE ini masih memiliki kelemahan, terutama pada obyek yang tidak dikenal kamera pengintai. "Yang pertama karena memang terhalang kendaraan di depannya, kemudian ada diskresi kepolisian, walaupun melanggar tapi tetap (lajunya) dipercepat karena diprioritaskan," ujar Yusuf.

Selain itu, Yusuf mengatakan, E-Tle belum bisa diterapkan untuk kendaraan yang berpelat nomor di luar Jakarta. Sebab polisi saat ini baru memiliki data kendaraan yang pemiliknya berdomisili di Jakarta.

Namun Yusuf berharap tahun depan tilang elektronik dapat diberlakukan untuk seluruh kendaraan. "Tahun depan kami akan konek (terhubung) dengan Korlantas, karena mereka punya semua data kendaraan di Indonesia," ujarnya. 

 

 

 

Sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar