Tertuduh Korupsi, Neymar Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

  • Jumat, 02 November 2018 - 09:03:39 WIB | Di Baca : 1147 Kali

 

SeRiau - Bintang Paris Saint-Germain Neymar terancam hukuman penjara enam tahun karena tuduhan korupsi dalam proses transfer ke Barcelona pada 2013 lalu.

Saat ini Neymar sedang menunggu persidangan di Spanyol bersama orang tuanya, Presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu, dan mantan CEO Barcelona Sandro Rosell akibat ketidakberesan kepindahan pemain 26 tahun itu dari Santos lima tahun lalu.

Dikutip dari RT, hakim yang memimpin penyelidikan kasus ini memperingatkan kepada mereka yang terlibat bisa mendapatkan hukuman kurungan penjara selama enam tahun jika terbukti bersalah.

"Hukuman yang diberlakukan, pada prinsipnya bisa antara empat dan enam tahun," kata hakim Jose Maria Vazquez Honrubia dikutip AFP.

Banderol transfer Neymar dilaporkan mencapai €57,1 juta atau setara dengan Rp981,9 miliar. Hanya saja, sebanyak €40 juta menjadi milik Neymar dan keluarganya, sedangkan Santos mendapat bagian €17,1 juta.

Hanya saja, setelah penyelidikan kasus ini dimulai, Sandro Rosell langsung mengundurkan diri dari jabatannya. Sikap itu memunculkan kecurigaan bahwa Balugrana ternyata mengeluarkan €86,2 juta untuk mendatangkan Neymar.

Hal itu juga yang membuat grup DIS dari Brasil melalukan protes. Karena mereka merasa mendapatkan bagian dari transfer Neymar sebesar 40 persen. DIS menuding telah ada kolusi antara Barcelona dan Santos terkait biaya transfer.

Pada tahun lalu Neymar dibebaskan dari dugaan penipuan terkait kasus transfer, tetapi pihak berwenang Spanyol mengatakan dia masih harus diadili atas tuduhan korupsi, meskipun belum jelas tanggal persidangan itu.

Beberapa pihak menilai kasus ini seharusnya digelar di pengadilan Brasil, bukan Spanyol. Neymar kini berstatus sebagai pemain PSG setelah pindah dari Barcelona pada musim panas 2017/2018 dengan banderol mencapai €222 juta. 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar