Jika Diminta, PAN Akan Beri Bantuan Hukum untuk Taufik Kurniawan

  • Rabu, 31 Oktober 2018 - 05:43:14 WIB | Di Baca : 1154 Kali

SeRiau - Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Kalau Beliau minta bantuan hukum pasti akan dipertimbangkan, namanya juga masih kader PAN," kata Eddy di Jakarta, Selasa (30/10/2018), seperti dikutip dari Antara.

Eddy mengatakan, penetapan tersangka Taufik menjadi keprihatinan dan pukulan bagi PAN.

PAN akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada keputusan hukum tetap.

Meski demikian, partainya tidak pernah mentolerir kadernya melakukan korupsi. 

"Kami masih menganggap Taufik Kurniawan adalah orang yang tidak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan," ujar Eddy.

Eddy menyebutkan, PAN menghormati proses hukum yang berjalan.

Kasus DAK Kebumen

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria.

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar