PAN akan Bahas Nasib Taufik Kurniawan Sebagai Wakil Ketua DPR Usai Jadi Tersangka

  • Selasa, 30 Oktober 2018 - 20:08:08 WIB | Di Baca : 1099 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016. Nasib kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini sebagai pimpinan DPR menunggu keputusan partai.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan partainya akan segera menggelar rapat internal. Dalam Rapat itu mereka akan membahas posisi Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR.

"Ya ini kami mau rapatkan dulu. Bang Zul (Zulkifli Hasan) masih di Solo dan ada beberapa petinggi masih di daerah. Tentu kami mau rapat dulu. (Soal posisi Wakil Ketua DPR) ya mau didiskusikan dulu," kata Yandri saat dihubungi, Selasa (30/10).

Meski begitu, PAN menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, tentunya proses itu harus dilaksanakan secara adil dan transparan. Dia menitipkan pesan pada Taufik Kurniawan.

"Kepada Mas Taufik tentu kami sebagai kader, teman, ataupun seperjuangan tentu kami ikut prihatin atas apa yang menimpa mas taufik. Harapan kami mas taufik bisa sabar, tabah, kemudian yang paling penting bisa kooperatif mematuhi proses hukum di KPK," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik menerima gratifikasi yang diberikan Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen pada APBN 2016.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, DAK ini tepatnya Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan memutuskan menerima lima persen dari pengunci proyek tersebut.

"Diduga TK Menerima Rp 3,6 miliar," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta , Selasa (30/10).

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar