DPR Buka Peluang Revisi Pasal di RUU Pesantren Usai Penolakan PGI

  • Senin, 29 Oktober 2018 - 00:07:47 WIB | Di Baca : 1144 Kali

SeRiau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih bisa berubah. Hal ini ia katakan terkait adanya protes dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) terkait Pasal 69 dan 70 dalam RUU tersebut.

"Pembahasan tingkat dua di komisi VIII DPR ini masih mungkin mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama oleh organisasi keagamaan terutama yang terkait dengan pendidikan keagamaan tersebut," kata Ace saat dihubungi, Minggu (28/10).

Menurutnya, masih terbuka kemungkinan DPR akan melibatkan pihak terkait untuk menyempurnakan RUU ini. Termasuk dengan mendengarkan masukan dari PGI.

"Jadi pada saatnya kami akan mengundang PGI, KWI, MUI, NU, Muhamadiyah untuk membicarakan tentang membahas tentang penyelengaraan pesantren dan pendidikan keagamaan itu," ujarnya.

"Ya intinya ini masih terbuka untuk dibahas. Komisi VIII alan segera membuat Panja dan Pemerintah," sambungnya.

Terpisah, penginisiasi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Syamsurizal mengatakan pihaknya akan mengakomodir dan melibatkan organisaso atau lembaga terkait dalam pembahasan RUU Pesantren.

"Kita nanti akan akomodir bagaimana format teknisnya DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dimasukkan Menag dan PKB juga apalagi kita sangat menghargai tolrenasi junjung tinggi. Ada keinginan dari pendidikan gereja seperti itu ya kita garisbawahi dan akan ikut memperjuangkan. Itu kan independensi mereka juga," kata Cucun, pada wartawan, Minggu (28/10).

Cucun menjelaskan, sebenarnya RUU ini muncul melalui survei keadaan di lapangan. Hingga munculah pasal-pasal seperti yang tertera di draf RUU sekarang.

"Nah ini kan sekarang bola di pemerintah. Kalau nanti pemerintah sama mengusulkan dari PGI seperti itu kita akan menggaris bawahi dan menyetujui bagaimana supaya tetep keanekaragaman kita terjaga," ucapnya.

Diketahui, PGI keberatan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang baru saja di sahkan untuk masuk dalam UU Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka mengkritisi pasal yang mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi yang terdapat pada Pasal 69 dan Pasal 70.

"Nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja," kata Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom dalam keterangan tertulisnya.

Dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Pasal 69 di ayat (1), berbunyi RUU ini mengakui Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja dan Katekisasi, masuk sebagai jalur pendidikan Kristen nonformal. Namun dua ayat berikutnya (3) dan (4) menjadi pertanyaan besar dari PGI.

(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.

(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar