Kapitra Tawarkan Diri Jadi Pengacara Pembawa Bendera HTI

  • Ahad, 28 Oktober 2018 - 18:23:55 WIB | Di Baca : 1390 Kali

SeRiau - Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menawarkan diri untuk menjadi pengacara tersangka pembawa bendera HTI di Garut, Mulana Uus. Dia menyebutkan, tidak ada pasal yang dilanggar oleh Uus karena membawa bendera bertulis tauhid tersebut. 

"Saya akan bela Uus, saya sedang utus orang-orang di Garut (untuk menghubungi). Saya ada orang-orang di Garut," ucap Kapitra, kepada wartawan, Minggu (28/10/2018).

Kapitra menyebut, Uus membawa bendera tauhid Ar Rayah, bukan bendera HTI. Menurutnya, HTI menggunakan itu sebagai propaganda organisasi.

"Ini kan HTI yang dilarang. Jadi bukan Islam, atau atribut Islam yang dilarang. HTI kan dianggap merongrong, dibubarkan," kata Kapitra. 

"Bendera tauhid itu bukan bendera HTI, kemarin ada rapat ormas Islam, dengan MUI, rapat dengan Wakil Presiden menyatakan bahwa itu bendera berlafalkan tauhid," ucap Kapitra. 

Bagi Kapitra, membawa bendera tauhid merupakan kebebasan memeluk agama. Dia menjelaskan tidak ada peraturan yang melarang seseorang membawa bendera tersebar. 

"Tidak ada larangan tentang bendera bertulisan, berlafal Allah, tidak ada satupun UU yang melarangnya. Itu bagian kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai UUD Pasal 29 ayat 2," kata Kapitra.

Menurut Kapitra, hal ini berbeda dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan ajaran Komunisme. 

"Dari KUHP itu, ada Pasal 107 (a) sampai (e) melarang itu. Diajarkan, diperdebatkan, atribut pun dilarang," ujar Kapitra. 

Sebelumnya diberitakan, kasus pembakaran bendera HTI oleh ormas Banser terjadi pada Senin (22/10), tepatnya pada kegiatan peringatan Hari Santri di Garut, Jawa Barat. Pembawa dan pengibar bendera diketahui bernama Uus Sukmana. Mulanya Uus diamankan anggota Banser setelah mengibarkan bendera tersebut. Uus saat diamankan menyebut bendera yang dikibarkan adalah bendera HTI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan. Uus juga sudah diperiksa saat statusnya sudah menjadi tersangka.

"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar