Taufik Kurniawan Dicegah KPK, PAN Hormati Proses Hukum

  • Ahad, 28 Oktober 2018 - 17:39:30 WIB | Di Baca : 1478 Kali

 

SeRiau - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) belum mengevaluasi posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Wakil Ketua Umum DPP PAN. 

Hal itu disampaikan dalam menanggapi status Taufi yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan kasus korupsi.

"Belum dibahas (evaluasi jabatan Taufik) di DPP," kata Wakil Sekretaris Jenderal PAN Faldo Maldini sebelum menghadiri sebuah acara diskusi di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Minggu (28/10).


Faldo menyatakan, DPP PAN juga belum membahas soal pemberian bantuan hukum kepada Taufik. Menurutnya, partai masih melihat perkembangan kasus rasuah yang menyeret Taufik.

"Ini masih pencekalan ya, belum jauh-jauh. Kami lihat prosesnya, sabar saja. Mungkin besok, lusa, atau dua hingga tiga hari kami lihat saja," ucap Faldo.

Meski begitu, Faldo memastikan PAN akan mematuhi dan menyerahkan seluruh proses hukum terkait Taufik kepada KPK. Dia juga menjamin PAN dan Taufik akan bekerja sama menjalani rangkaian pemeriksaan ke depan. 

"Kami sangat patuh pada hukum. Taufik dicekal, kami serahkan ke proses hukum. Mungkin ada beberapa pemanggilan dan kami akan kooperatif," ujar Faldo.

KPK telah mencegah Taufik bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Surat pencegahan itu telah dikirim ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (26/10) lalu.

"Surat permohonan cegah diterima dari KPK Jumat 26 Oktober," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (27/10) kemarin.

Taufik sempat diminta keterangannya terkait pengembangan penyelidikan suap proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2016, senilai Rp100 miliar. Taufik diduga mengetahui pengurusan anggaran itu.

Taufik selepas diminta keterangan September lalu mengatakan pemanggilan dirinya terkait penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Namun, dia enggan mengungkap kasus yang tengah diselidiki KPK. 

"Bukan saksi, cuma dimintai keterangan bagaimana mekanisme penganggaran secara mekanisme di DPR. Bukan (penyidikan), ini penyelidikan," kata Taufik, di Gedung KPK, Jakarta, pada 5 September lalu.

Nama Taufik pernah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, 4 Juli lalu.

Taufik disebut oleh Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. 

Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair. Uang jatah (fee) itu diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.

Yahya sendiri didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016. 

Uang dari para pengusaha itu sebagian diberikan kepada seseorang untuk pengurusan anggaran di pusat. Uang sebesar Rp1 miliar diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya, Semarang melalui Hojin Ansori.

Tak hanya itu, Yahya kembali menyerahkan uang Rp2 miliar kepada seseorang di Semarang, melalui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Adi Pandoyo. Selain proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Yahya juga membagi-bagikan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar