Polisi Tetapkan Uus Pembawa Bendera HTI Jadi Tersangka

  • Jumat, 26 Oktober 2018 - 22:00:08 WIB | Di Baca : 1162 Kali

SeRiau - Polisi menaikan status Uus Sukmana pembawa bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari saksi ke tersangka. Uus dijerat Pasal 174 KUHP. 

"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (26/10/2018).

Umar mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan. Uus juga sudah diperiksa saat statusnya sudah menjadi tersangka.

"Sudah diperiksa sebagai tersangka," ucap Umar. 

Uus sejak awal diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN). Uus disebut polisi sengaja membawa bendera HTI dan mengibarkannya meski sejak awal ada larangan panitia. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar