Hari ini Bawaslu Putuskan Dugaan Kampanye Hitam Prabowo

  • Kamis, 25 Oktober 2018 - 06:33:36 WIB | Di Baca : 1151 Kali

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan memutuskan status laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (25/10). Hal itu tetap dilakukan meski mereka gagal memeriksa salah satu saksi kunci, Ratna Sarumpaet hari ini.

"Malam (ini) kami akan melakukan rapat pleno karena besok (Kamis, 25 Oktober) kami akan memberikan status terhadap laporan tersebut," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Tim penindakan Bawaslu hari ini urugn memeriksa aktivis Ratna Sarumpaet, yang menjadi salah satu saksi kunci dalam dugaan kampanye hitam. Laporan itu disampaikan kepada Bawaslu oleh kelompok Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) pada 4 Oktober.

Ratna saat ini ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran kabar bohong penganiayaan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Ratna, kata Fritz, meminta pemeriksaan terhadap kliennya dijadwalkan ulang pada Jumat (26/10).

Di sisi lain, Bawaslu hanya punya waktu empat belas hari untuk menentukan status, setelah laporan itu terdaftar pada 11 Oktober lalu.

Oleh karena itu, kata Fritz, Bawaslu akan tetap berusaha membuktikan laporan yang diajukan GNR itu. Apakah memang ada pelanggaran atau tidak, meskipun belum sempat menggali keterangan dari Ratna.

Sedianya, kata Fritz, jika Bawaslu menilai ada pelanggaran pemilu maka laporan itu akan ditindaklanjuti ke tahap mediasi dan sidang ajudikasi untuk pembuktian lebih jauh terkait pelanggaran yang dilakukan pihak terlapor sebagaimana laporan yang disampaikan pelapor. 

"Jadi kalau ditanya pelanggaran apa yang dilanggar mungkin baru bisa saya jawab besok, karena kami harus melihat bahwa berdasarkan fakta-fakta dan saksi dan keterangan ahli apakah telah terjadi pelanggaran pemilu atau tidak ada pelanggaran Pemilu," kata Fritz.

Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu atas dugaan kampanye hitam. Prabowo dilaporkan karena diduga ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.

Presidium GNR Muhammad Sayidi menilai pernyataan Prabowo dalam konferensi pers yang digelar pada 2 Oktober telah menimbulkan kegaduhan sehingga mengancam keutuhan bangsa. Selain itu, kata dia, hal ini juga merugikan kubu Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan lawan politik Prabowo. (**H)


Sumber: CNN Indonesiab





Berita Terkait

Tulis Komentar