PAN-Gerindra Sepakat Dana Kelurahan, Syaratnya Regulasi Jelas

  • Rabu, 24 Oktober 2018 - 00:51:13 WIB | Di Baca : 1160 Kali

SeRiau - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Gerindra sepakat dengan alokasi dana kelurahan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Namun, persetujuan itu diajukan dengan syarat, yakni harus ada regulasi yang jelas.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan dana kelurahan membutuhkan regulasi yang jelas agar pelaksana anggaran tidak terjerat hukum. Salah satu payung hukum yang dapat digunakan kata dia, adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP).

"Sebenarnya yang paling cepat itu PP, kalau mau merevisi undang-undang bisa juga kan, misalnya DPR sepakat semua, fraksi sepakat, pemerintah sepakat, kan kita sudah pengalaman DPR bisa menyelesaikan satu minggu buat UU, bisa," kata Yandri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/10).

Sebab, menurut Yandri, alokasi dana kelurahan tidak dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum. UU itu perlu direvisi jika akan digunakan sebagai payung hukum dana kelurahan.

Pembahasan revisi itu pun menurutnya, tidak perlu membentuk pansus atau panja, melainkan cukup di Badan Legislasi.

Dengan demikian, Yandri mengklaim seluruh fraksi pun tidak ada yang menolak dana kelurahan. Meski, dia meminta agar nantinya pencairan dana kelurahan tidak dipolitisasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjelang Pilpres 2019.

"Jangan sampai juga dana ini kemudian diklaim milik Pak Jokowi, itu enggak boleh. Itu offside namanya. Kalau DPR enggak setuju, Pak Jokowi enggak bisa," katanya.

Senada, Anggota Fraksi Partai Gerindra Mohamad Nizar Zahro menyatakan fraksinya bakal setuju jika regulasi dana kelurahan sudah jelas. Sebab, kata Nizar, anggaran kelurahan masuk dalam anggaran di kecamatan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami pun tidak menolak asalkan regulasinya ada, misal bisa berupa UU atau berupa PP atau dimasukan ke dana alokasi umum (DAU) tanpa mengurangi dana [desa] yang Rp73 triliun," ujar Nizar terpisah.

Meski demikian, Nizar mengatakan alokasi dana kelurahan terkesan dipaksakan lantaran pidato Presiden Jokowi di depan MPR pada 16 Agustus tidak menyebutkan dana tersebut.

Sebelumnya, Banggar DPR menyatakan sepuluh fraksi partai politik di parlemen sepakat terkait alokasi dana kelurahan untuk masuk dalam APBN 2019.

"Setuju, sepuluh fraksi setuju [...] Tidak ada yang menolak," kata Ketua Banggar DPR Azis Syamsudin di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/10).

Menurut Azis, dana kelurahan sebesar Rp3 triliun itu telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan undang-undang yang mengatur Dana Alokasi Umum (DAU). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar